Market

FTX Bangkrut Karena Punya Utang Rp484 Triliun ke 50 Kreditor

Bursa Kripto FTX telah menyatakan bangkrut dan mengajukan perlindungan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat (AS). Alasan FTX bangkrut karena mereka mempunyai utang sekitar US$3,1 miliar atau setara Rp484 triliun (kurs Rp15.641 per dolar AS) kepada 50 kreditor.

Fakta soal utang FTX ini terungkap dalam surat pengajuan kebangkrutan mereka ke Pengadilan AS pada 11 November 2022.

“Bursa berhutang sekitar US$ 1,45 miliar kepada top 10 kreditornya,” katanya dalam pengajuan Pengadilan mengutip dari Reuters, Minggu (20/11/2022).

Dengan pengajuan kebangkrutan ini, sebanyak 1 juta pelanggan dan investornya mengalami kerugian jutaan dolar. Selain itu kabar bangkrutnya FTX juga membuat beberapa bursa kripto lainnya terdampak.

Di Indonesia sendiri, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah menghentikan perdagangan tokoen kripto di FTX. Keputusan ini keluar pada Senin (14/11) kemarin. Upaya ini untuk menghindari adanya kerugian beberapa investor di Indonesia.

Sebelumnya FTX masuk dalam daftar 383 aset kripto pada Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Sebagai informasi, Komisi Sekuritas Bahamas telah membekukan aset FTX setelah sehari perusahaan tersebut mengajukan kebangkrutan pada Jumat (11/11). Selanjutnya Sekuritas Bahamas menunjuk likuidator untuk menjalankan unit FTX mulai Senin (14/11).

Pembekuan dan pengambialihan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Aguang Bahamas. Selain itu, pengadilan juga menunjuk dua anggota dari firma akuntansi PwC untuk mengawasi FTX Digital Markets Ltd, anak perusahaan FTX yang berlisensi di negara tersebut.

“Mengingat besarnya, urgensi, dan implikasi internasional dari peristiwa yang sedang berlangsung berkaitan dengan FTX, Komisi (Sekuritas Bahama) menyadari bahwa harus dan bergerak cepat untuk lebih melindungi kepentingan klien, kreditur, dan pemangku kepentingan lain secara global,” tulis pernyataan resmi otoritas tersebut, dikutip dari Reuters, Selasa (15/11/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button