News

Wapres Mempersilakan ASN Masuk Lembaga Penyelenggara Pemilu Ad Hoc, Asal…

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN dalam pemilu adalah harga mati. Sebab netralitas ASN sudah diatur dalam undang-undang yang ada.

“Kalau saya kira netralitas sudah ada aturannya, ASN itu harus netral itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi,” kata Wapres kepada wartawan usai memimpin rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, di Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Hal itu Wapres sampaikan terkait pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan ASN dalam badan ad hoc penyelenggara pemilu seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dengan persyaratan harus cuti lebih dulu.

Menurut Wapres keterlibatan ASN dalam badan ad hoc penyelenggara pemilu ditujukan bagi daerah-daerah yang kesulitan merekrut masyarakat sipil.

“Sehingga ketika itu ada kesulitan maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc sementara. Dia ditugaskan terutama untuk daerah-daerah yang sulit seperti daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar,” jelasnya.

Dia menegaskan meski ASN menjadi penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc, namun sikap netral harus tetap ada. Hal ini untuk memastikan ASN tersebut tidak dimanfaatkan oleh kepentingan politik tertentu.

“Jadi kalau (jadi) penyelenggara itu, tidak harus kemudian dia tidak netral. Tetap netral, dan sifatnya juga ad hoc. Nanti selesai (bertugas) dia kembali (bekerja) menjadi ASN,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyampaikan para aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi anggota badan ad hoc penyelenggara pemilu harus cuti.

“Jadi, boleh ASN menjadi komisioner (anggota) di tingkat ad hoc, silakan, namun harus cuti. Itu sesuai dengan surat jawaban dari Menpan RB (Abdullah Azwar Anas) kalau tidak salah dan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana),” ujar Bagja.

Sedangkan anggota KPU RI Parsadaan Harahap menyampaikan bahwa tidak ada permasalahan terkait ASN yang menjadi anggota badan ad hoc penyelenggara pemilu.

Menurut Parsadaan, hal itu merupakan bagian dari komitmen bersama bahwa pelaksanaan pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU dan penyelenggara lainnya. KPU menyadari perekrutan badan ad hoc tidak semudah merekrut anggota KPU kabupaten/kota atau provinsi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button