Market

Gaduh Pelarangan Bukber, Mendag Zulhas Punya Pemikiran Merakyat

Gaduh  larangan pejabat menggelar acara berbuka bersama di Bulan Puasa Ramadan, disikapi bijak dan cerdas oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Aturan tersebut justru bisa meringankan beban masyarakat. Lho kok bisa?

Kata Mendag Zulhas, sapaan akrabnya, anggaran buka puasa bersama atau sering disebut bukber yang biasanya marak di bulan Ramadan, bisa dialihkan untuk membantu masyarakat yang memang membutuhkan. “Saya, semua, tidak boleh buka puasa bareng (bersama) Itu maksudnya kalau ada anggaran. Anggarannya itu dipakai untuk memberi bantuan kepada masyarakat yang perlu,” kata Mendag Zulhas saat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, anggaran bukber para pejabat di pemerintahan pusat hingga daerah, akan lebih bermanfaat jika dibelikan sembako, kemudian dibagikan kepada masyarakat. “Kalau makan bareng, buka bareng, yang makan kita-kita juga. Tapi berbeda bila anggaran di kabupaten, kota, provinsi. Atau kementerian, bisa dibelikan sembako untuk masyarakat. Saya kira akan lebih bermanfaat,” kata Mendag Zulhas.

Pandangan Mendag Zulhas pun diamini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, bahwa anggaran bukber akan lebih baik jika disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Khususnya fakir miskin atau anak yatim. “Kalau tidak buka bersama, bisa digunakan untuk menyantuni fakir miskin atau yatim piatu. Itu lebih bermanfaat, lebih berguna,” menurut Gus Yaqut.

Mengingatkan saja, beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia. Surat edaran tersebut ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Isinya arahan Presiden Jokowi yang terdiri dari tiga poin. Pertama, penanganan COVID-19 yang saat ini masuk era transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, atas dasar poin pertama maka ditetapkan adanya peniadaan pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H. Ketiga, Menteri Dalam Negeri diminta menindaklanjuti arahan tersebut kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button