News

Gaduh Permenaker JHT, Kau yang Mulai Kau yang Mengakhiri

Terkait Permenaker 2/2022 yang bikin gaduh, Presiden Jokowi memulai karena menyetujui aturan tersebut. Dia pula yang mengakhirnya.

Analis Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) Gede Sandra menyebut bak syair lagu saja. “Kau yang mulai kau yang mengakhir. Kau yang berjanji kau yang mengingkari. Kejadian juga,” papar Gede kepada Inilah.com, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Gede mengatakan, seluruh pejabat negara seharusnya menyadari bahwa segala peraturan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan rakyat, seharusnya ditimbang masak-masak. Pembahasannya perlu melibatkan banyak pihak. Selanjutnya lakukan sosialisasi secara sistematis. “Permenaker ini contoh kebijakan yang serampangan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyatakan bahwa Presiden Jokowi akhirnya meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam beleid ini, pencairan manfaat JHT mengharuskan penerimanya berumur 56 tahun. Sebelumnya, JHT cair paling lambat sebulan seteleh pekerja atau buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Perubahan inilah yang memantik protes keras dari kalangan pekerja dan buruh.

“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua,” kata Pratikno dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).

Oleh karenanya, menurut Pratikno, terbuka peluang pemerintah untuk merevisi Permenaker tersebut. Pada Senin pagi (21/2/2022), Jokowi telah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagaakerjaan Ida Fauziyah untuk membahas ihwal JHT.

Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah, supaya dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). “Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya,” ujar Pratikno.

Namun demikian, lanjut Pratikno, Jokowi juga mengajak para pekerja agar mendukung situasi yang kondusif untuk meningkatkan daya saing RI dalam mengundang investasi. “Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” kata dia.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button