News

Pakar Hukum: Pledoi Sambo Cs Belum Tentu Dipertimbangkan Hakim

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar menilai pledoi atau nota pembelaan yang bakal diajukan Ferdy Sambo dan empat terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J belum tentu meringankan hukuman dan dipertimbangkan majelis hakim. Sebab, hakim juga berwenang dalam menjatuhkan vonis lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.

“Pledoi itu pembelaan, sebenarnya sudah dimulai sejak di penyidikan di pendampingan oleh penasihat hukum sampai dengan di pengadilan mengajukan saksi yang meringankan serta pledoi. Hakim berwenang memutus berapa saja di atas tuntutan jaksa, asalkan tidak melebihi ancaman hukuman yang diatur oleh UU,” kata Abdul saat dihubungi Inilah.com, Senin (23/1/2023).

Kelima terdakwa yang akan membacakan pledoi yaitu Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Fickar mencontohkan, pledoi yang bakal diajukan Richard Eliezer kemungkinan akan membeberkan tentang pertanggungjawaban pidana. Sebab, Richard mengeklaim hanya diperintahkan Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.

“Bharada E umpamanya pembelaannya akan diarahkan pada kondisi sebelum terjadinya penembakan bahwa E diperintah oleh FS dan perintah FS itu perintah seorang jenderal pada prajuritnya. Jadi arah pembelaannya pada tanggung jawab pidana tidak menjadi tanggung jawab penuhnya melainkan yang menyuruhnya,” ujarnya.

Kemudian, pledoi yang bakal diajukan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf diprediksi akan mengungkapkan tentang klaim ketidaktahuan mereka tentang perencanaan pembunuhan. Termasuk, tetap menyinggung relasi kuasa Ferdy Sambo yang membuat keduanya tak berdaya.

“Demikian juga RR (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Ma’ruf) nampaknya pembelaan akan diarahkan pada selain pola relasinya dengan FS yang menekan juga pengetahuannya tentang terjadinya penembakan yang dilakukan E, di mana mereka tidak mengetahuinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Abdul juga menjelaskan, pembelaan Putri Candrawathi diperkirakan juga akan serupa dengan Ricky-Kuat Maruf. Sebab, hanya akan menyasar pada ketidaktahuannya terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.

“Sedangkan PC, pembelaan juga akan diarahkan pada relasi yang menekan antara dirinya dengan FS sebagai suami juga ketidaktahuannya akan peristiwa penembakan di luar kamar meski dia menyadari peristiwa itu dipicu oleh pengaduannya pada FS,” ungkap dia.

Sementara, penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang, mengeklaim pihaknya akan fokus menyertakan fakta dan bukti yang belum diungkap di persidangan dalam pledoinya. Sebab, kubu Sambo-Putri menilai tuntutan jaksa terhadap kliennya hanya berdasarkan asumsi dan kekeliruan

“Klarifikasi atas kesimpulan dan asumsi JPU yang keliru, serta aspek-aspek yang meringankan untuk dipertimbangkan oleh hakim. Harapan kepada hakim untuk memberikan pertimbangan secara independen, objektif dan adil sesuai fakta di persidangan,” jelas Rasamala.

Tuntutan Lima Terdakwa

Diketahui, kelima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menjalani sidang pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pekan lalu.

Dari kelima terdakwa, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terlibat dan turut serta menghilangkan nyawa Brigadir J pada Jumat lalu (8/7/2022).

Termasuk, Sambo juga dituntut bersalah dalam perkara melanggar UU ITE dan merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Sementara, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut pidana penjara 12 tahun. Dalam menjatuhkan tuntutan itu, JPU mempertimbangkan soal Richard yang juga berperan menembak dan melesatkan peluru ke tubuh Brigadir J dinilai telah melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Meski, ia menyandang status Justice Collaborator dan diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Sementara, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dijatuhi tuntutan pidana penjara delapan tahun. Mereka dinilai JPU turut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button