Gallery

Gaji hingga Miliaran, Sebenarnya Apa Tugas Komisaris Perusahaan?

Di dalam hirarki, komisaris adalah sekelompok orang yang memiliki peran tinggi di dalam perusahaan. Lantas, di mana posisi direktur dan apa saja tugas Komisaris di dalam perusahaan?

Dewan Komisaris adalah sekelompok jabatan tertinggi yang ada di dalam perusahaan. Mereka tidak memimpin secara langsung di dalam perusahaan, tetapi mereka memiliki tanggung jawab yang besar terhadap setiap kegiatan perusahaan.

Tugas utama dari komisaris ini adalah mengawasi setiap kebijakan dan keputusan yang dibuat oleh Direktur di dalam perusahaan.

Dengan kata lain, mereka akan membimbing direksi untuk menjalankan operasional bisnis yang sesuai dengan visi, misi, dan value perusahaan.

Perbedaan Komisaris Utusan, Independen, dan Direksi

Contoh struktur organisasi- inilah.com
Struktur perusahaan Garuda Food

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007, Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.

Dalam jejeran Komisaris ini terdapat dua jenis Komisaris yang berbeda, Independen dan Utusan.

Menurut penjelasan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Komisaris Independen yang ada di dalam pedoman tata kelola Perseroan yang baik adalah “komisaris dari pihak luar”.

Sedangkan Komisaris Utusan adalah anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. Proses penunjukkan ini harus sesuai dengan Pasal 111 ayat (1) UUPT.

Secara singkat, perbedaan Komisaris Independen dengan Komisaris Utusan terletak sistem penunjukannya. Komisaris Independen berdasarkan keputusan RUPS. Sedangkan Komisaris Utusan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.

Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk Kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris

Tugas dan tanggung jawab komisaris - inilah.com
Ilustrasi: iStockPhoto

Komisaris memiliki peran yang sangat penting dalam kegiatan operasional perusahaan. Berikut adalah tugas dan tanggung jawab Komisaris secara umum:

  1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan pada setiap kebijakan perusahaan.
  2. Dewan Komisaris mengawasi operasional pengurusan secara umum.
  3. DK dapat memberikan nasihat kepada  Dewan Direksi.
  4. Penyampaian nasihat harus dilakukan sesuai dengan kepentingan dan tujuan perseroan.
  5. Dewan Komisaris harus melakukan tugasnya dengan sepenuh hati dan bertanggung jawab demi kepentingan perusahaan.
  6. Dewan Komisaris juga harus ikut bertanggung jawab perusahaan merugi.

Di dalam Pasal 166 UU PT, Dewan Komisaris memiliki beberapa kewajiban yang harus mereka jalankan sesuai dengan fungsinya:

  • Dewan Komisaris membuat sebuah risalah rapat dewan komisaris dan menyimpan salinannya dengan rapi.
  • DK harus memberikan laporan kepada perusahaan terkait kepemilikan saham atau keluarganya kepada perseroan.
  • DK harus melapor tugas serta pengawasan yang sudah mereka lakukan.

Kisaran Gaji Komisaris

Berada di posisi tertinggi, Komisaris tentu akan mendapatkan gaji yang lebih besar. Namun, besaran gajinya tergantung dari tipe perusahaan itu sendiri.

Untuk di perusahaan publik, Komisaris Utama biasanya akan mendapat 45 persen dari gaji yang diperoleh direktur utama. Jika ada anggota Komisaris lainnya, maka besaran gaji yang mereka dapatkan adalah sebanyak 90 persen dari gaji komisaris utama.

Sedangkan di perusahaan BUMN, gaji Komisaris sudah diatur di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-12/MBU/11/2020.

Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa Komisaris Utama akan mendapat 45 persen dari gaji direktur utama, Wakil Komisaris akan mendapat 42,5 persen dari gaji Direktur Utama, dan Wakil Komisaris mendapat 90 persen dari Komisaris Utama.

Sebagai contoh, seperti yang dikutip dari tempo.co, total gaji seluruh dewan komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI) di tahun 2020 mencapai Rp127,2 miliar. Sementara berdasarkan laporan keuangan Pertamina tahun 2018, gaji untuk seluruh direksi dan dewan komisaris di tahun tersebut mencapai Rp661 miliar.

Syarat Menjadi Komisaris BUMN

Komisaris memang mendapatkan gaji yang sangat besar. Namun, untuk menjadi anggota Komisaris tidaklah mudah.

Ada banyak persyaratan-persyaratan dan penilaian yang harus dipenuhi kandidat sebelum mendapat rekomendasi. Berikut adalah persyaratan umum anggota dewan komisaris dari Lampiran Permen BUMN 02/2015:

  1. Perseorangan;
  2. Cakap melakukan perbuatan hukum;
  3. tidak pernah dinyatakan pailit dalam 5 tahun sebelum pencalonan;
  4. tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah dan menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit dalam 5 tahun terakhir;
  5. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam 5 tahun terakhir.

Selain 5 persyaratan di atas, calon Komisaris juga harus memenuhi persyaratan lain, seperti:

  • Bukan pengurus partai politik atau calon anggota legislatif.
  • Bukan calon Kepala/Wakil Kepala Daerah;
  • Tidak menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris pada BUMN dalam 2 periode berturut-turut;
  • Sehat jasmani dan rohani;

Proses penetapan calon anggota Dewan Komisaris tidak berhenti sampai disitu. Para calon bisa dinyatakan lolos sebagai anggota Komisaris melalui cara:

  1. Keputusan Menteri apabila seluruh saham/modal BUMN dimiliki oleh negara;
  2. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Meski berada di posisi tertinggi, jabatan komisaris bisa dicopot jika orang tersebut terbukti tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai komisaris.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button