Hangout

Catat! Begini Cara Cepat Melaporkan KDRT yang Tepat

Seorang ibu yang tengah hamil 4 bulan dianiaya suaminya sendiri hingga babak belur. Peristiwa tragis itu terjadi di kediaman korban dan suaminya di Perumahan Serpong Park, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (12/7/2023).

Ibu korban menyaksikan saat anaknya dipukul hingga keluar darah dari hidungnya. Pelaku bahkan sempat hendak menendang korban, namun urung, karena sadar istrinya tengah hamil.

Namun ketika istrinya hendak melarikan diri lewat jendela, pelaku malah menjepit badan korban di jendela dan menjambak rambut korban.

Penganiayaan yang berlangsung pukul 04.00 WIB itu direkam warga dan videonya tersebar luas di media sosial.

Polisi telah menetapkan suami korban sebagai tersangka. Namun pelaku tidak ditahan, lantaran polisi menjerat pelaku dengan pasal 44 Ayat (4) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang ancaman hukumannya maksimal 4 bulan penjara.

Kasus Kekerasan Perempuan Meningkat

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa ibu muda di Serpong, Tangsel itu, menambah deret panjang kasus kekerasan terhadap perempuan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat, sebanyak 25 persen perempuan menjadi korban kekerasan sepanjang 2022. Jumlah tersebut meningkat 15,2% dari tahun sebelumnya sebanyak 21.753 kasus.

Dilihat dari tempat kejadian, 58,1% kekerasan terhadap perempuan terjadi di lingkup rumah tangga. Kemudian, 24,9% kekerasan terhadap perempuan terjadi di tempat lainnya.

Sementara dari provinsinya, jumlah perempuan korban kekerasan paling banyak di Jawa Timur, yakni 2.136 orang. Posisi setelahnya ditempati Jawa Tengah dan Jawa Barat dengan jumlah masing-masing 2.111 orang dan 1.819 orang.

Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan mengindikasikan semakin banyak perempuan yang berani melapor.

Walaupun bisa jadi angka yang sebenarnya di atas jumlah itu, lantaran tidak sedikit perempuan yang malu mengadu dengan alasan merupakan persoalan rumah tangga.

Lalu bagaimana cara melapor, jika menjadi korban atau menemukan kasus KDRT? Cara melaporkan KDRT dapat dilakukan melalui layanan daring (online) maupun luring (offline) ke pihak berwajib.

Sehingga para korban bisa memperoleh jaminan perlindungan secara hukum maupun pendampingan fisik dan psikis.

Pasalnya, KDRT termasuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, salah satunya UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Berikut 4 cara melaporkan KDRT:

1. Komnas Perempuan

Komisi Nasional AntiKekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyediakan fasilitas pengaduan kekerasan melalui berbagai kanal, yaitu:

  • Telepon: (021) 3903963 (hari kerja: Senin – Jumat pukul 09:00-16:00 WIB).
  • E-mail: [email protected]
  • Instagram: @KomnasPerempuan.
  • Twitter: @KomnasPerempuan.
  • Facebook: @stopktpsekarang.

Selain memanfaatkan kanal media sosial dan telepon, Komnas Perempuan juga menawarkan formulir pengaduan melalui tautan (link). Adapun langkah-langkah untuk membuat laporan KDRT adalah sebagai berikut:

  • Buka peramban (browser) seperti Google Chrome.
  • Kunjungi alamat URL s.id/6Tsdx.
  • Ketik alamat email aktif.
  • Tekan tombol ‘Berikutnya’.
  • Tekan ‘Setuju’ untuk pernyataan pemberian informasi medis.
  • Klik ‘Berikutnya’ lagi.
  • Pilih status pengaduan, baru atau konfirmasi.
  • Pilih hubungan pelapor dengan korban KDRT.
  • Lengkapi identitas diri korban, meliputi nama lengkap, NIK, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, usia, alamat lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan domisili, nomor kontak, pekerjaan, pendidikan, hingga status pernikahan.
  • Pilih kondisi disabilitas.
  • Isi data diri pelaku, mulai dari nama, pekerjaan, pendidikan, dan hubungan dengan korban.
  • Pilih jenis kekerasan, upaya yang sudah dilakukan, kebutuhan korban/pelapor, dan kronologi kasus.
  • Tekan tombol ‘Kirim’.

2. SAPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyediakan layanan mengadukan tindak kekerasan dalam rumah tangga melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Caranya:

  • Simpan nomor 129 di ponsel
  • Panggil nomor 129 ketika membutuhkan pengaduan baik yang dialami sendiri atau melihat kekerasan yang dilakukan orang lain
  • Pilih layanan yang dibutuhkan
  • Petugas layanan akan membantu
  • Masyarakat juga bisa menghubungi nomor whatsapp 08111129129

3. Polisi

Kepolisian RI (Polri) menyediakan saluran siaga (hotline) melalui telepon ke nomor 110. Cara melaporkan KDRT juga bisa dilaksanakan dengan mengunjungi kantor Polsek, Polres, atau Polda setempat.

Berikut prosedur untuk mempraktikkannya:

  • Datang ke kantor polisi.
  • Berikutnya, petugas akan mengarahkan korban untuk mengikuti Visum et Repertum yang dilakukan tenaga medis.
  • Hasil visum dan bukti lainnya diajukan ke pengadilan.
  • Jika melapor ke Polres, korban akan dirujuk ke unit perempuan dan anak.
  • Pelapor dimintai keterangan sebagai saksi dan melampirkan bukti terkait untuk memperkuat dugaan KDRT.
  • Apabila polisi menyatakan bukti sudah cukup, pelaku akan naik status menjadi tersangka.

4. P2TPA

Korban atau pelapor bisa datang langsung ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA).

Selanjutnya, korban akan diberi pendampingan untuk menyelesaikan kasus, mulai dari menjelaskan kronologi, visum, hingga masuk ke tingkat pengadilan tinggi.

Komnas Perempuan mengajak korban KDRT tidak takut meminta bantuan pada orang lain. Korban atau seseorang yang melihat peristiwa KDRT sebaiknya mengumpulkan dan mendokumentasikan bukti, baik itu foto luka, tangkapan layar percakapan atau konten yang diunggah ke media sosial.

Selain itu, korban juga perlu menyimpan dokumen pribadi kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, akta nikah, dan lainnya.

Sementara untuk mencari bantuan, tak ada salahnya korban menceritakan kepada orang atau teman yang dipercaya. Kemudian, korban bisa mengakses lembaga layanan untuk mendapatkan pendampingan hukum atau psikologis.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button