News

Akui Jalin Komunikasi, PDIP Belum Bisa Pastikan Demokrat Gabung Koalisi

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto buka suara soal isu Partai Demokrat yang akan melakukan kerja sama politik untuk memenangkan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.

Hasto mengatakan bahwa komunikasi politik dengan Demokrat makin intens. Namun, dia belum bisa memberikan jawaban pasti apakah Demokrat akan bergabung bekerja sama memenangkan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.

“Komunikasi politik sudah dijalankan sejak rapat kerja nasional yang ketiga,” kata Hasto di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9/2023).

Ia menuturkan bahwa Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani juga sudah menemui Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga:

Sekjen PDIP Sebut Aksi Kadernya Labrak Rocky Gerung Berdasarkan Akal Sehat

Selain itu, Hasto juga menyatakan dirinya sudah menemui Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky.

Adapun komunikasi politik yang intens juga terus dilakukan, termasuk melalui Utut Adianto, Bambang Wuryanto, dan Said Abdullah.

“Kami mendengar beberapa partai politik yang mengusung Pak Ganjar itu juga akan mengadakan pertemuan dengan Partai Demokrat,” ujarnya.

Ia melanjutkan, “Ini hal yang bagus komunikasi politik membangun kesepahaman. Kami juga tegaskan kalau bekerja sama dengan partai politik pengusung Pak Ganjar Pranowo, betul-betul harus mengedepankan kepentingan bangsa dan negara sehingga kerja sama itu akan kokoh,” kata Ganjar.

Baca Juga:

Bangun Komunikasi dengan Ganjar dan Prabowo, Langkah Demokrat Belum Jelas

Sebelumnya, Demokrat resmi mencabut dukungannya terhadap bakal capres Anies Baswedan sekaligus keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) setelah Majelis Tinggi Partai Demokrat menggelar rapat di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/9).

Hal itu dilakukan Demokrat setelah Anies Baswedan memilih Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden RI mulai19 Oktober hingga 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga:

Ridwan Kamil dan Mahfud Jadi Kandidat Cawapres Potensial Ganjar Pranowo

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Lihat Juga
Close
Back to top button