Kanal

Gandeng Pemda, Bea Cukai Evaluasi Pemanfaatan DBH CHT Tahun 2022

Menjalankan amanat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH) lainnya menggelar koordinasi terkait pemanfaatan dan evaluasi DBH CHT tahun 2022.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa DBH CHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagi hasilkan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Yaitu sebesar 10 persen untuk bidang penegakan hukum, 40 persen bidang kesehatan, dan 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat.

Mungkin anda suka

“Di akhir tahun 2022 ini, Bea Cukai bersama pihak-pihak terkait perlu melakukan koordinasi dan evaluasi terkait pemanfaatan DBH CHT selama tahun 2022.” Imbuhnya, Jakarta, Senin, (26/12/2022).

Hatta menambahkan bahwa kegiatan evaluasi pemanfaatn DBH CHT dilakukan Bea Cukai bersama Pemda dan APH terkait di beberapa wilayah, seperti wilayah Bandung Raya, Cimahi, Majalengka, Mojokerto, dan Sumenep.

“Evaluasi pemanfaatan DBH CHT ini dilakukan untuk mengetahui kendala, kekurangan, serta menemukan perencanaan untuk pemanfaatan DBH CHT yang lebih efektif di tahun selanjutnya. Bea Cukai pun berwenang untuk melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah khususnya dalam bidang penegakan hukum,” ujar Hatta.

Selain kegiatan tersebut, Bea Cukai juga menggelar beberapa kegiatan lainnya terkait pemanfaatan DBH CHT. Di Kediri (14/12/2022), Bea Cukai Kediri menghadiri penyerahan program bantuan modal usaha DBH CHT tahun 2022 oleh Pemkot Kediri sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bantuan Modal ini diserahkan kepada sebanyak 1343 pelaku IKM/UMKM dan pelaku usaha lainnya yang telah memenuhi syarat seperti telah menjalankan usahanya minimal 2 tahun, serta penyandang disabilitas dan buruh pabrik di wilayah Kota Kediri dengan syarat minimal telah menjalankan usahanya selama 6 bulan.

Sementara di Semarang (8/12/2022), Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan dialog interaktif dengan tema Optimalisasi DBH CHT untuk Kesejahteraan Petani Tembakau yang diadakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah di MJTV Magelang.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung, Wirawan menyampaikan ucapan terima kasih atas program DBH CHT bagi petani tembakau. “Kami berterima kasih kepada pemerintah, DBH CHT menjadi salah satu harapan kami untuk membantu meringankan biaya operasional penanaman tembakau. Ini sudah baik namun kami rasa masih dapat dioptimalkan,” ujarnya.

“Melalui pelaksanaan rapat koordinasi dan evaluasi serta berbagai kegiatan lainnya ini dapat menghasilkan kebijakan-kebijakan yang efektif dan strategis serta memberikan manfaat yang optimal dalam pemanfaatan DBH CHT di tahun 2023 mendatang,” pungkas Hatta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button