Ganjar Bilang Gaji Guru di Jateng Sesuai UMP Plus 10 Persen, Kenyataannya?

Pada debat terakhir, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyebut tentu gaji guru atau tenaga pendidik, harus menjadi perhatian utama dari negara. Ia menegaskan tentu hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tak adil.

“Ketika kita bicara pada pendidiknya atau gurunya saya mau bercerita pengalaman saja. Ketika guru SMA, SMK, SLB diberikan kepada provinsi, maka pada saat yang sama saya akan bertanya berapa gajimu? ‘Rp300 ribu pak’,” ujar Ganjar di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024).

“Maka pada saat itu saya sampaikan kasih gaji sesuai UMP (Upah Minimum Provinsi) yang ada di Jawa Tengah, UMK (Upah Minimum Kota) yang ada di Jawa Tengah, tambah 10 persen baru kemudian kita dorong proses sertifikasi dan peningkatan kapasitas,” tutur dia menambahkan.

Benarkah ucapan Ganjar terkait gaji guru di Jateng?

Penelusuran fakta

Pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah (Jateng) Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 10, terkait besaran honorium disebutkan aturan tentang Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Berikut formulasi besaran honorarium bagi GTT, yaitu GTT dengan beban mengajar minimal 24-40 jam mengajar per minggu, diberikan honorarium sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat ditambah dengan 10 persen besaran UMK.

Sedangkan GTT dengan beban mengajar kurang dari 24 jam per minggu diberikan honorarium sebesar hasil dari pembagian UMK dibagi dengan bilangan pembagi, yaitu 24 dikalikan dengan jumlah jam mengajar dalam setiap minggu.

Sementara untuk PTT terdapat beberapa kualifikasi, seperti bagi pendidikan S1 atau S2 diberikan honorarium sebesar UMK ditambah dengan 7,5 persen besaran UMK. Bagi pendidikan D1-D3, yakni UMK ditambah dengan 5 persen UMK.

Kemudian PTT dengan kualifikasi pendidikan SMA atau sederajat diberikan honorarium sebesar UMK ditambah dengan 2,5 persen UMK.

Dan PTT dengan kualifikasi pendidikan SD atau sederajat sampai dengan SMP atau sederajat, hanya berlaku khusus di wilayah Kecamatan Kampung Laut Kabupaten Cilacap, dan wilayah Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, diberikan honorarium sebesar UMK.

Berdasarkan penelusuran fakta ini, dapat disimpulkan pernyataan Ganjar tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, sebab pengaturan honor guru Jateng hanya UMK plus 10 persen bukan UMP plus 10 persen.

Sumber: Inilah.com