Ganjar-Mahfud Minta KPU-Bawaslu Tangani Cermat Problem Surat Suara di Taiwan

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD  meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menangani cermat problem beredarnya surat suara Pemilu 2024 di Taiwan.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan, terbuka kemungkinan surat suara yang sudah beredar di Taiwan dapat dicoblos oleh warga negara Indonesia yang tidak terdaftar memilih.

“Bisa saja kemungkinan semacam itu terjadi. Jadi, saya ingin mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk betul-betul strict, comply dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Todung di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Lebih lanjut, dia mewanti-wanti KPU dan Bawaslu tak main-main dan tidak mengkhianati suara pemilih yang bernilai.

Todung sendiri sebelumya pernah menjabat Duta Besar Indonesia untuk Norwegia selama lima tahun. Dia menytebut, pengiriman surat suara memiliki jadwal tersendiri.

Ia menganggap apa yang terjadi di Taiwan memang sudah terjadwal, guna mengantisipasi lambat pengiriman di kala Imlek. Selain itu, tiap negara memiliki regulasi metode pencoblosan yang berbeda. Ia mencontohkan seperti di Norwegia, pencoblosan dilakukan di tempat pemungutan suara dan melalui surat.

Di Taiwan, pemungutan suara dilakukan dengan kotak suara keliling. Namun berbeda di kawasan Hongkong, pemungutan suara dilakukan lewat pos, dan tidak boleh ada TPS di luar kedutaan dan wisma kedutaan untuk alasan keamanan.

“Tapi apa yang saya ingin tekankan adalah kejadian di Taiwan ini bisa menimbulkan kecurigaan. Kecurigaan bahwa akan ada dugaan manipulasi yang dilakukan walau KPU sudah membantah ini,” ujar dia

Sementara, Politikus PDIP Henry Yosodiningrat mengaku sudah menelusuri perihal surat suara yang terlalu dini dibuka di Taiwan.

Henry mengatakan untuk memenuhi kebutuhan 230.307 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Taiwan, surat suara dikirim sebanyak dua kali di tanggal 18 Desember dan 25 Desember. Surat suara yang telah dibuka dalam kondisi bersih dan utuh.

Namun yang menjadi masalah adalah perbedaan pendapat KPU dan Bawaslu mengenai surat suara tersebut. KPU, kata Henry, menganggap surat suara yang sudah beredar iru rusak.

“Di sisi lain, Bawaslu menganggap jika ada kerusakan secara fisik, lalu akan dianggap rusak dan akan dikirim surat-surat yang baru, berpotensi menimbulkan masalah,” kata Henry menambahkan.

 

Sumber: Inilah.com