Kanal

Ganjar Tak Berani Melawan Tekanan Mendagri, Upah Jateng Hanya Naik 0,78%, Buruh Kecewa Berat

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jateng pada 2022, sebesar Rp1.812.935. Hanya naik 0,78% ketimbang upah 2021. Buruh kecewa berat, ternyata Gubernur Ganjar tak berani melawan tekanan pusat.

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja KSPI Jateng, Aulia Hakim, mengatakan pihaknya kecewa dengan kenaikan upah yang sudah ditetapkan tersebut. “Melihat angka yang dikeluarkan Pemprov Jateng sangat membuat kami prihatin dan kecewa ketika Pak Gubernur menentukan kenaikan UMP Jateng 0,78 persen di bawah rata-rata UMP yang dikeluarkan Kemnaker 1,09 persen,” kata Hakim, Minggu (21/11/2021).

Mungkin anda suka

Hakim mengungkapkan, semula, KSPI Jateng sangat berharap Gubernur Ganjar berani mengambil keputusan menetapkan UMP di atas upah minimum nasional menggunakan Surat Edaran.

Ia merasa Gubernur Ganjar seharusnya melihat kondisi buruh di lapangan. “Harusnya Pak Gubernur melihat kondisi riil di lapangan,” ujar Hakim.

Dalam kesempatan ini, Hakim mengungkapkan kekecewaannya kepada Mendagri yang mengancam gubernur dengan sanksi kalau tidak mengikuti keputusan pemerintah terkait UMP. Menurutnya, gubernur bisa saja menaikkan UMP sesuai kondisi masing-masing. “Kami juga sebenarnya menolak Mendagri campur tangan, sebenarnya Mendagri hanya main ancam saja. Gubernur itu jabatan politis yang dipilih rakyat mereka punya konstituen, (mau) menyejahterakan rakyatnya,” ungkap Hakim.

Meski kecewa dengan kenaikan UMP Jawa Tengah, Hakim menjelaskan ketetapan UMP itu adalah yang digunakan sebagai patokan sebelum UMK diketok. Apabila UMK sudah diketok, kata Hakim, UMP tidak berlaku lagi. “Jadi sebelum UMK diketok palu tanggal 30 November, UMP ini masih berlaku dan bisa dikatakan UMP Jateng tidak akan berlaku setelah UMK tanggal 30 ditetapkan,” tutur Hakim.

Pengumuman UMP termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Dengan terbitnya SK tertanggal tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP tahun 2022 resmi naik 0,78 persen atau sebesar Rp 1.812.935

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button