News

Ganti CCTV di Sekitar Rumah Sambo, AKP Irfan Tepis Kesaksian Satpam Kompleks Polri

Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto menepis pernyataan Satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), Abdul Zapar soal adanya pelarangan untuk melapor ketua RT terkait penggantian DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Pasalnya, AKP Irfan mengaku tak keberatan Zapar menghubungi ketua RT setempat Seno Soekarto.

“Saya keberatan terkait menghalangi untuk menghubungi Ketua RT karena faktanya ketika saya datang saya mengizinkan untuk menghubungi Ketua RT,” kata Irfan saat ditanya majelis hakim terkait keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

AKP Irfan menjalani persidangan lanjutan menyangkut statusnya sebagai terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Pria peraih Adhi Makayasa tahun 2010 itu menjelaskan, saat proses penggantian DVR CCTV, Zapar diketahui bolak-balik ke pos keamanan. AKP Irfan tak menghalangi untuk melapor kepada Ketua RT.

Lebih lanjut, Irfan juga membantah alasan penggantian DVR CCTV untuk meningkatkan kualitas gambar. Namun, ia melakukan penggantian atas atensi dan perintah pimpinan.

Sebelumnya, petugas Satpam Kompleks Polri, Abdul Zapar membeberkan aksi AKP Irfan Widyanto saat mengganti Digital Video Recorder (DVR) CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

“Dia menjelaskan untuk memperbagus kualitas gambar. Alasannya itu,” kata Zapar saat bersaksi dalam sidang persidangan hari ini.

Zapar juga mengaku dilarang oleh AKP Irfan untuk melapor ke ketua RT setempat, Seno Soekarto terkait penggantian DVR CCTV tersebut. AKP Irfan datang pada Sabtu (9/7/2022) atau sehari setelah Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button