Market

Ganti Rugi Korban Tumpahan Minyak Montara, PTTEP Hanya Sanggup Rp1,9 Triliun

Mungkin sudah banyak yang lupa kasus tumpahan minyak Montara di NTT. Maklumlah, kejadiannya 13 tahun lebih. Petani rumput laut minta ganti rugi Rp164 triliun. Pelakunya hanyasanggup Rp1,9 triliun.

Disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, PTTEP Australasia selaku ‘terdakwa’ perkara tumpahan minyak Montara yang merugikan puluhan ribu petani rumput laut, hanya menyanggupi ganti rugi 192 juta dolar Australia, atau US$129 juta yang setara Rp1,9 triliun (kurs Rp15/000/US$).

Dalam hal ini, pernyataan Menko Luhut condong membela PTTEP Australasia yang hanya sanggup bayar Rp1,9 triliun. Jauh sekali dari tuntutan petani rumput laut NTT sebesar Rp164 triliun.

“Saya minta semua dilakukan terukur. Sebanyak US$ 129 juta ini nanti bisa dikelola dengan benar dan dapat diberikan ke nelayan-nelayan itu langsung ditransfer ke rekeningnya,” ujar Menko Luhut, Jakarta, dikutip Jumat (25/11/2022). .

Mengingatkan saja, pada 21 Agustus 2009, terkuak adanya tumpahan minyak yang mencemari Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ternyata, minyak tersebut berasal dari perusaan migas Thailand, PTT Exploration and Production atau PTTEP Australasia.

Selama 74 hari, Laut Timur tercemari. Kontan saja, 15.481 petani rumput laut NTT merasa dirugikan. Akhirnya mereka menggugat ganti rugi PTTEP Australasia ke Pengadilan Federal Australia di Sydney.

Ada dua putusan, yakni pada 19 Maret 2021 dan 25 Oktober 2021. Putusan kedua, memenangkan petani rumput laut NTT.

Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni, mendesak Pemerintah Australia-Thailand dan PTT Exploration and Production (PTTEP) Australasia segera membayar ganti rugi sesuai tuntutan 15.481 petani rumput laut NTT.

Angka ganti rugi sebesar Rp164 triliun, menurut Ferdi, wajar. Tumpahan minyak Montara pada 2009 itu, menyebabkan petani rumput laut di 13 daerah di NTT mengalami kerugian cukup besar. Belasan ribu petani rumput laut dan nelayan, harus kehilangan mata pencaharian.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button