Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM, di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 92P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.
Dengan dipandu Jokowi, Rosan bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo mengucapkan sumpah jabatan mereka.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyebutkan ada 4 pekerjaan rumah (PR) yang mesti diselesaikan Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) baru menggantikan posisi Bahlil Lahadalia.
![Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara.](https://i0.wp.com/c.inilah.com/reborn/2024/08/Whats_App_Image_2024_08_19_at_12_03_40_3852ece69e.jpeg)
Berikut ini 4 PR Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM yang baru menurut Bhima:
1.Akselerasi Investasi yang Tertunda
Untuk percepatan realisasi investasi yang tertunda di Pemerintahan Jokowi, Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan bisa melakukannya dengan mempersiapkan strategi berupa pembentukan tim percepatan investasi yang lebih progresif.
Meskipun waktunya terbatas karena berganti ke Prabowo, tapi ada waktu mempersiapkan strategi dan pembentukan tim percepatan investasi yang lebih progresif.
2. Peningkatan Promosi
Peningkatan promosi yang merupakan PR selanjutnya dari Menteri Rosan bisa menitikberatkan kepada sektor ekonomi yang berorientasi lingkungan (restoratif), serta promosi investasi di industri energi baru terbarukan (EBT).
Hal itu bisa meningkatkan komitmen investasi yang berkualitas dan menambah lapangan pekerjaan.
3. Membantu Kemenkeu Formulasikan Belanja Pajak yang Efektif
Untuk membantu Kementerian Keuangan memformulasi belanja pajak yang efektif, dilakukan melalui pemastian distribusi insentif pajak.
Perlu dipastikan investasi yang mendapat pengurangan pajak berdampak positif ke serapan kerja, hingga dampak positif ke lingkungan sekitar wilayah investasi.
4. Memacu Peranan Pemda dalam Pemajuan Iklim Investasi
Pelibatan peran pemda setempat bisa mengoptimalkan pendapatan (output) investasi yang lebih optimal, terutama dalam keputusan investasi hilirisasi mineral.
Selama ini pemda kurang aktif terlibat di era UU Cipta Kerja padahal efek investasi juga ditanggung oleh pemda.