Sistem aplikasi pajak Coretax yang dibangun dengan anggaran Rp1,3 triliun masih banyak kendala hingga saat ini. Biaya tersebut rupanya menurunkan setoran pajak pada Januari 2025.
“Akibat dari Coretax ini penerimaan negara awal tahun ini hanya Rp50 triliun, padahal tahun sebelumnya Rp172 triliun, sehingga ada penurunan itu gara-gara Coretax sehingga faktur yang bisa masuk itu hanya 20 juta dari 60 juta (faktur) tahun lalu,” ujar Ketua Komite IV DPD Ahmad Nawardi, Selasa (18/2/2025).
Dalam rapat yang digelar bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani secara tertutup, permasalahan aplikasi pajak itu sempat ditanyakan oleh anggota DPD kepada bendahara negara.
“Tapi itu belum dijawab sama bu Sri Mulyani apa yang saya sampaikan itu, tidak dijawab mungkin lupa juga karena banyak kan pertanyaan, karena waktunya beliau juga sempit tadi saya mau memperdalam sebenarnya persoalan itu tapi tidak cukup, nanti kita akan bertemu lagi dengan beliau,” kata dia.
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menyayangkan sistem aplikasi pajak Coretax yang dibangun dengan anggaran Rp1,3 triliun, namun masih banyak kendala hingga saat ini.
“Awalnya aplikasi Coretax diharapkan bisa menambah penerimaan negara dari pajak. Setelah beroperasi malah menyulitkan wajib pajak. Kalau dalam ilmu kebijakan publik, ini adalah kegagalan. Kalau soal (Dirjen Pajak Suryo Utomo) mundur atau tidak, itu kan sudah politis ya. Tapi, menurut saya, tanpa disuruh harusnya sudah mundur,” kata Trubus kepada Inilah.com, Senin (17/2/2025).
Trubus menilai, anggaran pembangunan Coretax sebesar Rp1,3 triliun, cukup besar. Sayangnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak pernah menyampaikan secara transparan kepada publik. Baru setelah bermasalah, publik tahu adanya proyek Coretax senilai Rp1,3 triliun.