Gara-gara Dibentak, Staf Hasto Minta Ditemani Pengacara saat Diperiksa Penyidik


Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi meminta kepada KPK mengganti penyidik yang memeriksanya. Hal ini dilakukan karena Kusnadi trauma akibat dibentak saat penggeledahan dan penyitaan ponsel pada pekan lalu.

“Meminta agar Penyidik Rossa Purbo Bekti dan Priyatno diganti dengan Penyidik lain, demi menjaga netralitas, obyektivitas dan tidak terjadi “conflict of interest” karena sebelumnya terjadi apa yang disebut perampasan kemerdekaan,” kata Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Selestinus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Selain itu, Kusnadi meminta didampingi oleh pihak pengacara saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di ruang pemeriksaan lantai dua Gedung Merah Putih.

“Meminta agar pemeriksaan terhadap Kusnadi didampingi oleh Penasihat Hukum, karena haknya diberikan oleh UU bagi setiap orang pada setiap tahap pemeriksaan hingga perkara diputus,” ucap Petrus.

Kusnadi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pukul 10.03 WIB. Pria menggunakan batik berwarna merah itu didampingi kuasa hukumnya, Petrus Selestinus dan Erick Samuel Paat.

Sebelumnya, Kusnadi memilih mangkir pada jadwal pemeriksaan Kamis (13/6/2024) kemarin. Kuasa Hukumnya, Ronny Talapessy menyebut kliennya trauma dibentak-bentak ketika digeledah tim penyidik pada Senin (10/6/2024).

Berdasarkan keterangan Ronny, usai penggeledahan, tim penyidik menyita dua HP Hasto, satu HP Kusnadi, dua ATM, dan buku agenda Partai PDIP yang berisikan strategi pemenangan  Pilkada Serentak 2024.

Sementara itu, Direktur  Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemeriksaan  Kusnadi oleh tim penyidik untuk meminta keterangan terkait isi HP miliknya.  Materi pokok pemeriksaan berkaitan kasus suap Harun Masiku ataupun kaburnya DPO yang telah hilang 4 tahun lamanya.

Asep juga menantang, kubu Hasto untuk menguji pernyataan “dibentak-bentak tim penyidik” melalui pemeriksaan CCTV di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kubu Hasto telah melaporkan penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK, Komnas Ham, Bareskrim Polri serta akan menggugat ke Praperadilan juga di PN Jaksel.  Namun, laporan Bareskrim Polri ditolak oleh pihak kepolisian.