Market

Gara-gara Jokowi Larang Ekspor CPO, Devisa Negara ‘Hangus’ Rp30,8 Triliun

Kementerian Keuangan memperkirakan, penerimaan devisa Indonesia raib US$2,2 miliar gara-gara larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya yang diputuskan Presiden Jokowi sejak 28 April 2022.

Dengan asumsi Rp14.000 per US$1, potensi devisa yang terbang mencapai Rp30,8 triliun. Selain itu, terdapat pula estimasi pengurangan penerimaan bea keluar dari kebijakan yang mulai berlaku sejak 28 April 2022 sebesar Rp900 miliar.

Mungkin anda suka

“Dampak dari pembatasan sementara CPO dan turunannya paling tidak estimasi kami itu akan mengurangi sekitar 1,6 juta ton CPO dan turunannya,” ucap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani dalam Konferensi Pers APBN KiTa Mei 2022 di Jakarta, Senin (23/5/2022).

Meski begitu, ia menuturkan kebijakan pembatasan ekspor CPO dan turunannya sudah diberhentikan mulai 23 Mei 2022.

Dengan demikian, Kementerian Perdagangan telah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 tahun 2022 untuk melakukan perubahan dari pembatasan kebijakan CPO dan turunannya tersebut.

Sebagai implementasi dari Permendag tersebut, Askolani mengatakan Kemenkeu akan mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) agar kebijakan baru pengendalian ekspor CPO bisa mulai berjalan dan akan diawasi, baik untuk domestik maupun ekspor.

“Dengan adanya kebijakan pemberhentian pembatasan sementara ekspor, kami estimasikan bea keluar dari ekspor CPO akan tumbuh tiga persen pada tahun ini dari tahun sebelumnya,” tuturnya.

Meski demikian, ia memperkirakan realisasi volume bea keluar CPO akan lebih rendah pada tahun 2022 dibandingkan dengan tahun 2021. [ikh]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button