Market

Gara-gara Korupsi, Menteri ESDM Era SBY Balikin Rp5,3 Miliar ke Kas Negara

Masih ingat Jero Wacik, Menteri ESDM era Presiden SBY yang terbelit kasus korupsi? Kader Demokrat ini membayar lunas denda dan uang pengganti Rp5,3 miliar. Langsung masuk brangkas negara.

Ya, betul. Mantan Menteri ESDM itu, menyerahkan duit Rp5,3 miliar ke KPK. Seperti disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.), Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (6/7/2022). Dana dari terpidana perkara korupsi dana operasional menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi itu, langsung masuk kas negara.

“Jaksa Eksekutor KPK, Rusdi Amin melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara, sejumlah Rp5,3 miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti terpidana Jero Wacik,” kata Ali.

Sebelumnya, terpidana Jero telah membayar kewajiban uang denda dan uang pengganti dengan cara mengangsur dan lunas dibayarkan melalui rekening penampungan KPK.

KPK menyebut penagihan kewajiban pembayaran uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi secara berkelanjutan akan tetap dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK untuk mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Informasi saja, Jero pada 9 Februari 2016 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pidana uang pengganti sejumlah Rp5,073 miliar subsider 1 tahun kurungan, karena dinyatakan terbukti menyalahgunakan DOM dan menerima gratifikasi.

Putusan itu bahkan diperberat oleh putusan Mahkamah Agung pada 24 Oktober 2016 menjadi 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5,073 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Dalam perkara itu, Jero dinyatakan terbukti dalam tiga dakwaan. Dakwaan pertama, hakim menilai bahwa DOM yang disalahgunakan hanya lah DOM yang digunakan untuk kepentingan keluarga Jero, yaitu senilai total Rp1,071 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button