Gara-gara Pembangunan Molor, Status VVIP Bandara IKN Dicopot, Pengamat: Hati-hati Pak Menteri..


Naga-naganya, bandara di Ibu Kota Nusantara (IKN) meleset dari target beroperasi sebelum 17 Agustus tahun ini. Belakangan muncul rencana untuk menurunkan status bandara itu, dari VVIP menjadi bandara biasa.

Beberapa waktu lalu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan rencana perubahan bandara. Tak adalagi embel-embel VVIP (Very Very Important Person/VVIP) di bandara itu. 

Karena, menurut pengamat penerbangan Alvin Lie, perubahan status Bandara IKN ini menabrak banyak aturan serta alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena, sejak awal pembangunan Bandara IKN, tujuannya untuk mendukung pergerakan warga VVIP di IKN.

“Jelas regulasinya adalah untuk VVIP, dan oleh karenanya ada alokasi anggaran dan sumber daya, SEMUANYA mengacu kepada Perpres 31 Tahun 2023,” kata Alvin di Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Menurut Alvin, ada 5 peraturan yang ditabrak jika Bandara VVIP di IKN turun kelas menjadi bandara umum.

Yakni, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN, Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN Tahun 2022-2042, Perpres Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara VVIP untuk Mendukung IKN, dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 39 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Tatanan Kebandarudaraan.

“Kalau diubah, artinya sudah melenceng dari peraturan perundang-undangan, termasuk melenceng dari perpres. Tentu juga melanggar terhadap alokasi anggaran dalam APBN. Karena, dari APBN, biaya dikeluarkan untuk pembangunan Bandara VVIP, bukan bandara umum,” kata mantan Ombudsman RI itu.

Dalam pasal 38 Permenhub PM 39 Tahun 2018, kata Alvin, memungkinkan perubahan status bandara khusus menjadi bandara umum. Namun, ada syarat yang perlu dipenuhi, seperti kriteria cakupan, peran, hierarki, dan klasifikasi bandara.

Sementara pada Permenhub PM 39 Tahun 2019, pemerintah perlu mengkaji peran dari Bandara IKN ini untuk perekonomian, priwisata, maupun konektivitas daerah jika ingin menjadikan Bandara IKN sebagai bandara umum.

Kemudian untuk menetapkan sebuah bandara umum juga harus melibatkan para pemangku kepentingan termasuk badan usaha angkutan udara alias maskapai, operator bandara, pemerintah daerah, maupun unit-unit pemerintahan terkait.

Pasalnya, dalam menjalankan sebuah bandara, beban investasi, biaya operasional, hingga biaya perawatan bandara akan ditanggung oleh operator bandara baik dari BUMN, swasta, maupun pemerintah.

“Saya khawatir perencanaan Bandara IKN ini sejak awal sebenarnya adalah bandara khusus, kemudian mendadak diubah menjadi bandara umum tanpa melibatkan para pemangku kepentingan. Ini kan menunjukkan bahwa Rencana Induk Ibu Kota Nusantara saja bisa dengan mudahnya dilangkahi, diabaikan,” ucapnya.

Dia melanjutkan, dikhawatirkan keputusan mendadak pemerintah ini dapat menjadi sentimen negatif bagi investor lantaran banyak melangkahi aturan yang berlaku. “Perpres tentang percepatan pembangunan pengoperasian Bandara VVIP ini juga dengan mudahnya diabaikan.

Yang dibangun bukan lagi bandar udara VVIP, tapi menjadi bandara umum. Saya khawatir ini menjadi preseden buruk terhadap kepatuhan pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Untuk penurunan status, Budi Karya menyampaikan rencana kaji ulang Perpres Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur penamaan Bandara VVIP IKN. Dalam pasal 2 disebutkan, Bandara VVIP merupakan bandara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN.

“Memang dalam diskusi dengan Pak Presiden, ada wacana bahwa kita itu memikirkan ini digunakan tidak hanya untuk VIP dan VVIP. Untuk itu, kita tentu akan me-review perpres yang sudah ada. Karena perpres yang ada sekarang ini juga VVIP,” kata Budi di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Dia mengatakan,  Bandara IKN nantinya akan dioperasikan untuk masyarakat umum juga sehingga tidak terbatas untuk kepentingan VVIP. Hal ini bertujuan agar distribusi pergerakan pesawat lebih merata dan untuk memaksimalkan penggunaan bandara supaya memberikan nilai ekonomis.

“Satu hal yang baik menurut saya, kalau bandara itu lebih maksimal jumlah pergerakannya. Dan untuk menambah jumlah pergerakan itu tidak terbatas untuk kepentingan VIP,” ucapnya.