Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama (Komut) PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri), Imam Apriyanto Putro (IAP).
Pemeriksaan Imam dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Kementerian BUMN, berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama IAP (Sekretaris Menteri BUMN),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Kali ini, Imam diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero/PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait kerja sama jual beli gas antara PGN dan IAE,” kata Tessa.
Sebelumnya, tim penyidik KPK mendalami isi rapat direksi PGN terkait perjanjian jual beli gas dengan IAE. Berbagai informasi digali KPK saat memeriksa Direktur Utama PGN, Jobi Triananda Hasjim, dan mantan Direktur Komersial PGN, Dilo Seno Widagdo.
“Saksi hadir, pendalaman tentang rapat direksi terkait dengan perjanjian jual beli gas PGN dengan PT IAE,” kata Tessa, Sabtu (28/9/2024).
Namun, Tessa enggan merinci isi pembahasan dalam rapat direksi tersebut. Kedua petinggi PGN itu diperiksa tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/9/2024).
Mengingatkan saja, pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PGN tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan mengacu kepada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dugaan tindak pidana korupsi ini juga terjadi dalam proses jual beli gas antara PGN dan perusahaan berinisial PT IG pada 2018-2020. Ditengarai merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan temuan BPK, ada pemberian uang muka PGN kepada IAE yang tidak didukung mitigasi risiko memadai, menimbulkan potensi tidak tertagih sebesar US$14,2 juta.
Sesuai kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal yang disangkakan, dan nama-nama tersangka bakal diumumkan secara lengkap, ketika penyidikan rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Dalam perkembangan penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang yang terkait dengan perkara tersebut. Kedua orang tersebut terdiri atas satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta.