Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proses akuisisi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGN) terhadap PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Langkah ini diambil setelah KPK memeriksa sejumlah mantan petinggi PT Pertamina sebagai saksi dalam penyidikan kasus jual beli gas antara PGN dan IAE. Kepemilikan saham Pertamina dan posisinya sebagai holding dari PGN membuat penyidik merasa perlu mendalami sejauh mana pengetahuan para petinggi Pertamina mengenai rencana akuisisi tersebut.
Diketahui, ada tiga mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina yang diperiksa KPK terkait kasus ini, yaitu Dwi Soetjipto, Elia Massa Manik, dan Nicke Widyawati yang baru saja diperiksa pada Senin (18/3/2025).
“Kami sedang dalami urgensinya PGN yang akuisisi IAE,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dihubungi wartawan, Selasa (18/3/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa akuisisi PGN terhadap IAE diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas yang kini sedang diperkarakan. Kasus tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah, dan saat ini masih dalam tahap penghitungan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK mengungkap bahwa perjanjian jual beli gas antara PGN dan IAE merupakan syarat bagi PGN untuk mengakuisisi PT IAE, yang memiliki PT Isargas.
“Dalam periode itu kalau ada rencana akuisisi IAE tentunya dikomunikasikan juga ke Pertamina (dalam proses holdingisasi). PGN akan melakukan akuisisi IAE dengan melakukan perjanjian jual beli gas terlebih dahulu dengan nilai US$15 juta, yang kemudian akan diperhitungkan nilainya untuk akuisisi perusahaan,” jelas Tessa kepada wartawan.
Nicke Widyawati sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (10/3/2025), tetapi mangkir dari pemanggilan tersebut. Pemeriksaan baru terlaksana pada Senin (17/3/2025). Ia pun memilih bungkam kepada awak media terkait materi pemeriksaan penyidik.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, sejumlah saksi lain juga telah hadir, di antaranya Direktur Gas PT Pertamina periode 2014–2017 Yenni Andayani, Direktur PT PGN Desima A. Siahaan, dan Direktur Utama PT Pertagas Wiko Migantoro.
Tim penyidik KPK juga mendalami proses pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor migas. Dalam struktur holding tersebut, PT Pertamina (Persero) bertindak sebagai induk perusahaan, dengan PT PGN sebagai anggota dan PT Pertamina Gas (Pertagas) sebagai anak perusahaan PGN.
“Untuk saksi yang hadir, penyidik mendalami tentang pembentukan holding migas,” kata Tessa Mahardhika.
Selain itu, penyidik turut menelusuri lebih lanjut terkait perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE yang diduga menjadi bagian dari kasus dugaan korupsi tersebut.
“Dan kaitannya dengan perjanjian jual beli gas,” ucap Tessa.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggali isi pembahasan dalam rapat direksi PT PGN terkait perjanjian jual beli gas dengan PT IAE. Pemeriksaan dilakukan terhadap Direktur Utama PT PGN, Jobi Triananda Hasjim, dan mantan Direktur Komersial PT PGN, Dilo Seno Widagdo.
“Saksi hadir, pendalaman tentang rapat direksi terkait dengan perjanjian jual beli gas PGN dengan PT IAE,” ujar Tessa dalam keterangannya, Sabtu (28/9/2024).
Namun, KPK belum merinci lebih lanjut isi pembahasan dalam rapat tersebut. Pemeriksaan terhadap kedua petinggi PGN itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (27/9/2024).
Pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi di PT PGN Tbk untuk tahun anggaran 2018–2020. Penyelidikan ini didasarkan pada hasil audit BPK yang menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan berinisial PT IG pada periode 2018–2020.
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang terkait kasus ini, yaitu mantan Direktur Komersial PT PGN (2016–Agustus 2019) Danny Praditya (DP) dan mantan Komisaris PT IAE (2016–22 Januari 2024) Iswan Ibrahim (IB). Keduanya sempat dipanggil untuk pemeriksaan pada Jumat (7/3/2025), namun hanya Danny yang memenuhi panggilan.