Market

Garuda Bikin Malu, Punya Utang Rp4 Miliar Digugat PKPU dan Kalah

Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat menerima gugatan PKPU terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sudah jatuh ketimpa tangga.

Belum kelar menyelesaikan utang puluhan triliun, Garuda harus menghadapi putusan PKPU dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021). Keputusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) mengamatkan Garuda harus berunding dengan PT Mitra Buana Koorporindo (MBK), selalu penggugat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai permohonan PKPU yang diajukan MBK, memenuhi tiga syarat untuk diterima. Pertama, adanya kreditur lain yang sah selain MBK sebagai pemohon. Kedua, tagihan para pemohon sudah jatuh tempo dan belum dibayarkan oleh termohon, serta ada kemungkinan tidak terbayar. Ketiga yakni tagihan-tagihan tersebut dapat dibuktikan secara sederhana.

“Menimbang hal tersebut di atas, majelis hakim berpendapat permohonan PKPU dari termohon telah memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 8 ayat 4 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan juga Pasal 225 ayat 2 dan ayat 4 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, sehingga PKPU telah dikabulkan paling lama untuk 45 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim, Kadarisman Al Riskandar.

Gugatan PKPU Mitra Buana Koorporindo terhadap Garuda Indonesia diajukan, karena maskapai penerbangan nasional itu tidak membayar kewajibannya sebesar Rp 4,158 miliar kepada pemohon hingga jatuh tempo pada 14 Juli 2021.

Menyikapi putusan ini, Direktur Utama Garuda, Irfan Setiaputra hanya bisa pasrah. Dia bilang, keputusan ini menjadi fondasi yang penting bagi Garuda Indonesia yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.

“Putusan PKPU Sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur. Kami akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Irfan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button