Market

Garuda Lega Pengadilan Niaga Tunda Kewajiban Bayar Utang Sampai Maret 2022

PT Garuda Indonesia menyambut baik keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pengadilan menetapkan PKPU Tetap selama 60 hari. PKPU itu berakhir pada 21 Maret 2022. Perpanjangan ini dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur.

“Waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Perpanjangan ini juga sekaligus memberi kami waktu untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, Jumat (21/1/2022).

Irfan menambahkan, selama 60 hari ke depan, seluruh pemangku kepentingan akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus untuk melengkapi berbagai aspek administratif dalam tahapan PKPU ini. Termasuk melengkapi dokumen verifikasi. Serta menyelesaikan perhitungan hutang piutang agar Tim Pengurus dapat menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) sebagai dasar pemungutan suara.

Secara paralel, Garuda juga mempersiapkan rencana perdamaian dan melanjutkan negosiasi dengan kreditur yang selama ini telah berlangsung. Garuda juga berupaya melakukan finalisasi usulan rencana perdamaian tersebut, dalam kerangka komersial yang selaras dengan kepentingan semua pihak.

“Selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal. Garuda juga berkomitmen untuk terus berakselerasi dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui berbaga langkah optimalisasi layanan yang terus dijalankan ditengah proses PKPU yang saat ini masih terus berlangsung,” tandas Irfan.

Adapun berdasarkan data yang diperoleh, sebanyak 501 kreditor mendaftar dalam proses PKPU tersebut. Outstanding kewajiban yang didaftarkan ini nilainya mencapai Rp 198,81 triliun.

Hingga Rabu (19/2/2022), sebanyak 341 kreditor sudah melakukan proses praverifikasi sedangkan 160 kreditor masih belum melakukan praverifikasi. Dari 341 kreditor ini, sebanyak 148 selesai dan 193 yang belum selesai.

Atas tagihan tersebut masih perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button