News

Gaungkan Tunda Pemilu, Pejabat Dapat Dipidana dan Terancam Penjara

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto mengatakan, para pejabat yang menggaungkan penundaan Pemilu 2024 terancam pidana penjara. Ancaman pidana penjara ini merujuk Undang-Undang (UU) tentang Pemilu.

“Pejabat (yang menggaungkan) itu justru dapat terkena pidana karena menganjurkan penundaan pemilu,” kata Aan kepada Inilah.com, Selasa (5/4/2022).

Dia menjelaskan, hal itu merujuk UU Pemilu. Terungkap, ancaman hukuman bagi pihak yang menunda pemilu terdapat pada Pasal 517 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 517 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Senada, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menyatakan, pejabat yang menggaungkan wacana penundaan pemilu berpeluang terjerat hukuman.

“Kalau pemidanaan bisa saja,” kata Feri.

Sebagaimana mencuat belakangan ini, sejumlah pejabat negara dan beberapa ketua umum partai politik cukup intens mendengungkan wacana penundaan Pemilu 2024.

Salah satunya mengemuka dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Ia mengeklaim banyak mendengar aspirasi rakyat soal penundaan Pemilu 2024.

Menurut Luhut, ia banyak menerima pertanyaan mengapa harus menghabiskan dana begitu besar untuk pemilu, padahal pandemi COVID-19 belum selesai.

“(Masyarakat bertanya), kenapa duit segitu besar, itu banyak itu mengenai Pilpres mau dihabisin sekarang, mbok nanti loh, kita masih sibuk dengan COVID-19, keadaan masih begini, dan seterus-seterusnya. Itu pertanyaan,” kata Luhut, Selasa (15/3/2022). [yud]

 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button