Market

Gawat, Pemegang Obligasi Waskita Beton Ogah Restrukturisasi

Ternyata, kondisi anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT) menambah kisruh induk usahanya. Adalah PT Waskita Beton Precast (WSBP) sedang dirundung masalah. Ceritanya, Rapat Umum Pemagang Obligasi (RUPO) 4 seri obligasi dengan total nilai Rp2,177 triliiun menolak usulan penataan ulang atau restrukturisasi.

Fandy Dewanto Corporate Secretary WSBP dalam keterangannya ke Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa hasil RUPO yang digelar pada tanggal 31 Mei 2023 dihadiri sebanyak 63.312.343.360 suara atau senilai Rp63,31 miliar dari total nilai Obligasi Waskita Beton Precast I tahun 2022 senilai Rp80,755 miliar tidak menyetujui usulan WSBP.

Kemudian, pemegang 191.386.743.596 hak suara atau senilai Rp191,38 miliar bagian dari Obligasi Waskita Beton Precast II Tahun 2022 senilai Rp245,85 miliar tidak menyetujui usulan WSBP.

Selanjutnya, pemegang 323.075.997.026 hak suara atau Rp323,07 miliar dari Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I tahun 2019 dengan total nilai Rp457,61 miliar tidak menyetujui usulan WSBP.

Demikian juga pemegang 951.060.612.738. hak suara atau Rp951,06 miliar bagian dari Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II tahun 2019 dengan jumlah penerbitan Rp1,393 triliun juga tidak menyetujui usulan anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT) tersebut.

Padahal saat ini, ulang culas induk Waskita Beton yakni PT Waskita Karya sedang heboh. Salah satu BUMN Karya ini, terindikasi memanipulasi laporan keuangannya. Anehnya, praktik ini juga dilakukan sesama BUMN lainnya yaitu PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).

Aksi dua BUMN ini juga diakui Wakil Menteri (Wamen) BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo. Tiko, sapaan akrabnya, mengatakan, baik WSKT maupun WIKA, acapkali melakukan klaim keuntungan dalam laporan keuangannya. Padahal, cash flow keduanya tidak pernah positif.

“Sebenarnya ini apakah memang pelaporan keuangan selama ini riil atau jangan-jangan perlu restatement karena selama ini laporan keuangannya tidak riil. Ini kami akan ada restatement,” kata Tiko saat rapat dengan Komisi VI DPR, Senin (5//6/2023).

Saat ini, lanjut Tiko, Kementerian BUMN tengah melakukan investigasi bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Diharapkan sebentar lagi rampung.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button