Kanal

Gaya-gayaan Pemerintah Beli Kendaraan Dinas Listrik

Presiden Joko Widodo meminta agar instansi pemerintahan beralih menggunakan kendaraan dinas listrik. Dari level menteri hingga bupati bakal menggunakan mobil listrik. Perlukah pemerintah mengeluarkan anggaran begitu besar untuk mobil listrik di tengah situasi APBN yang masih belum aman?

Perintah untuk peralihan kendaraan dinas menjadi listrik ini tertuang dalam di Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Mungkin anda suka

Inpres itu sudah berlaku sejak diterbitkan pada 13 September 2022. Dalam Inpres ditetapkan kendaraan dinas listrik bisa didapat melalui cara beli, sewa atau konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.

Instruksi ini ditujukan pada 10 level pemerintahan, di antaranya Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima TNI. Kemudian Kapolri, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.

Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan tengah menyusun standar kebutuhan anggaran biaya sewa dan pengadaan mobil listrik bagi para pejabat negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. “Kami sedang periksa kebutuhan standar untuk mobil listrik,” ujar Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata.

Pemerintah, katanya, tetap harus memperhitungkan cara-cara yang efisien dan akuntabel untuk mengganti kendaraan operasional maupun kendaraan dinas. Kendaraan yang usia pakainya masih baru, kata dia, tidak perlu buru-buru diganti. “Untuk yang sudah saatnya diganti, dan penggantiannya sudah sesuai dengan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, tentu anggarannya sudah disiapkan,” ucap Isa.

Khusus untuk anggaran pengadaan atau sewa mobil listrik pejabat negara pada tahun depan, pemerintah berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Besarannya dimuat dalam lampiran halaman 35. Misalnya, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I ditetapkan sebesar Rp735,34 juta per unit. Sedangkan untuk di daerah, ditetapkan paling tinggi di Sulawesi Tenggara sebesar Rp702,27 juta dan yang paling rendah di Riau seharga Rp567,63 juta.

Sedangkan untuk sewa kendaraan operasional roda empat pejabat eselon I telah ditetapkan sebesar Rp17,66 juta per bulan. Sewa tertinggi adalah untuk Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Gorontalo dengan nominal Rp15 juta. Sementara itu, sewa terendah di Bangka Belitung, yakni Rp12,75 juta.

Bebani Anggaran

Pembelian mobil listrik ini jelas akan membebani anggaran. Padahal pemerintah tengah berusaha untuk memperketat anggaran terlihat dari kebijakan mengurangi subsidi energi dengan menaikkan harga BBM Pertalite menjadi Rp10.000 per liter. Menjadi sebuah ironi ketika masyarakat dibebani dengan harga BBM tinggi sementara para pejabatnya diminta memilih-milih mobil listrik baru.

Beberapa pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran untuk mengganti mobil dinas pejabatnya. Seperti Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, menganggarkan dana Rp1,8 miliar untuk pembelian dua unit mobil dan lima sepeda motor listrik. Anggaran ini sudah mendapat restu dan persetujuan dari DPRD yang masuk ke dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.

Seperti kita ketahui, Indonesia memiliki 514 kabupaten/kota serta ditambah dengan di 34 provinsi. Kalau saja rata-rata setiap kabupaten/kota menganggarkan Rp1,8 miliar untuk kendaraan listrik, total dana yang harus dikeluarkan mencapai Rp925 miliar, hampir Rp1 triliun.

Belum lagi dihitung kendaraan dinas untuk para gubernur dan wakil gubernur di 34 provinsi, ditambah 3 provinsi baru menjadi total 37 provinsi. Juga anggaran pembelian mobil listrik untuk setiap kementerian yang berjumlah 34 kementerian, untuk menteri, wakil menteri dan dirjen. Belum termasuk Panglima, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan beberapa lainnya. Kalau ditotal-total jumlah semuanya mungkin bisa lebih dari Rp2 triliun.

Makin tinggi jabatannya tentu saja makin mahal dana yang harus dikeluarkan untuk pembelian mobil listrik. Hal ini mengingat dalam aturan pembelian mobil dinas, kapasitas kendaraan berbeda-beda untuk masing-masing jenjang jabatan. Makin tinggi jabatannya tentu kapasitas mesinnya akan lebih besar, yang berarti pula makin mahal harganya.

Beberapa pejabat seperti para menteri sudah memakai mobil dinas listrik dengan sistem sewa. Pemprov Jabar sudah mengalokasikan anggaran untuk menyewa 26 mobil listrik sebagai kendaraan dinas.

Sayangnya, hingga kini belum ada mobil listrik buatan Indonesia. Sehingga tak ada pilihan lain untuk pengadaan mobil dinas listrik ini harus menggunakan mobil-mobil impor. Seperti kita ketahui kendaraan listrik yang diimpor pasti memiliki tingkat kandungan dalam negeri yang rendah yang tentu saja tidak akan memberikan nilai tambah bagi industri dalam negeri.

Saat ini, kendaraan listrik impor yang ada di Indonesia jumlahnya juga masih terbatas. Hanya ada beberapa merek. Salah satu yang paling populer adalah Hyundai IONIQ 5 yang harganya mulai Rp718 juta hingga Rp829 juta. Ada juga merek Jepang Nissan LEAF yang dibanderol mulai Rp728 juta. Kemudian ada versi mobil listrik mungil Wuling Air EV yang dilego Rp238 juta hingga Rp295 juta.

Mobil Listrik Menguntungkan?

Menggunaan kendaraan listrik memang memiliki sejumlah keuntungan dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. Yaitu lebih efisien dan ramah lingkungan. Kendaraan listrik juga solusi untuk mengatasi dampak kenaikan harga BBM secara global sehingga konsumsi BBM dapat dikurangi. Apalagi saat harga BBM tinggi, sementara di sisi lain PT PLN mengalami surplus listrik sehingga bisa menjadi pilihan menarik.

Hanya saja sayangnya, sumber listrik PLN sendiri berasal dari energi kotor yakni batu bara. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga April 2021, kapasitas PLTU mencapai sebesar 34.668 Mega Watt (MW) atau dengan porsi sebesar 48 persen dari total pembangkit listrik di tanah air 72.889 MW. Adapun bauran batu bara mencapai 63,52 persen dari total bauran energi untuk pembangkit listrik nasional.

Di masa mendatang, kendaraan listrik juga memiliki prospek yang baik bagi perekonomian. Hal ini mengingat dengan berkembangnya industri otomotif berbasis energi ramah lingkungan ini, akan menghadirkan sektor industri baru. Seperti industri baterai listrik serta industri lain untuk menyokong kebutuhan mobil listrik dari hulu sampai hilir.

Hanya saja, yang menjadi pertanyaan adalah haruskah program mobil elektrik ini dilakukan sekarang? Hal ini mengingat dari sisi infrastruktur mobil listrik juga belum terutama di daerah-daerah. Belum lagi jaminan perawatan, suku cadang, dan lain-lain yang sulit di daerah sehingga malah mobil jenis ini akan lebih banyak istirahat sehingga tidak optimal.

Dari sisi anggaran, penggunaan dana untuk membeli mobil listrik sepertinya masih kalah urgensinya dengan agenda lain yang lebih penting dan mendesak. Ada baiknya, dana atau anggaran pemerintah diprioritaskan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, seperti subsidi energi dan pangan untuk masyarakat.

Meskipun dananya berasal dari alokasi pengadaan kendaraan dinas yang sudah ada, namun sebaiknya semua anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas baru baik mobil listrik maupun bukan, ditunda saja.

Kendaraan yang masih ada dan masih bisa digunakan tidak perlu lagi diganti dengan yang baru. Apalagi rata-rata para pejabat ini tidak hanya memiliki satu mobil dinas, bahkan terkadang juga memiliki beberapa mobil pribadi yang bisa digunakan untuk aktivitas sehari-hari.

Penghematan dan kehatian-hatian dalam mengambil kebijakan menjadi sangat penting di tengah situasi APBN yang meskipun sudah surplus namun masih belum aman. Memanjakan aparat dengan mobil listrik yang dibiayai APBN hanyalah sebuah gaya-gayaan yang bisa menyakitkan bagi masyarakat yang tengah mengalami kondisi sulit akibat kenaikan harga BBM dan masih tingginya harga bahan pokok.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button