Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bakal menjalani sidang tuntutan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian (TPPU), Kamis (5/8/2024) pekan depan.
Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri meminta Jaksa Penuntut KPK untuk mempersiapkan surat tuntutan untuk Gazalba
“Sidang kita tunda hari Kamis tanggal 5 September 2024 jam 10 pagi, dengan acara pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum dari KPK,” ujar Hakim Fahzal menutup sidang pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).
Selain itu, Hakim Fahzal mengingatkan jaksa dan terdakwa Gazalba untuk menjaga kesehatan sehingga bisa hadir dalam sidang yang terhitung 10 hari lagi.
“Diperintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan lagi terdakwa dalam persidangan ini, jaga kesehatan. Sidang selesai,” ucap Hakim.
Diketahui, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar terkait penanganan perkara di MA.
Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.
Selanjutnya uang hasil gratifikasi tersebut beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU bersama-sama dengan kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh dan teman dekat terdakwa, Fify Mulyani.
Dengan demikian, perbuatan Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.