News

Gedung KSP Indosurya Rp1,2 Triliun Disita Bareskrim

Buntut kasus investasi bodong, gedung Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di Thamrin, Jakarta Pusat senilai Rp1,2 triliun, disita Bareskrim Mabes Polri.

“Kami sudah meminta izin khusus penetapan pengadilan Jakarta Pusat dan telah diberikan ketetapan berupa 13 aset yang ada di Jakarta Utara dengan total di antaranya gedung ini kita sita dengan total diperkirakan Rp 1,2 triliun,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen, Whisnu Hermawan dalam jumpa pers, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Penyitaan itu terkait penetapan 3 petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka. Ketiganya adalah HS, JI, dan Suwito Ayub. Selain gedung, penyidik juga menyita 47 mobil dan rekening yang berkaitan dengan para tersangka, senilai Rp261 miliar.

Bareskrim telah menahan dua petinggi KSP Indosurya berinisial HS dan JI, yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan ini. Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih buron. “Terkait dengan pencarian tersangka Suwito Ayub, di sini kami sudah meminta Interpol menerbitkan red notice,” ungkap Whisnu.

Whisnu menduga Suwito Ayub melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu. Suwito sempat terdata melakukan perjalanan ke Singapura. “Kami sedang menelusuri dan sementara ini, informasinya tersangka Ayub melintas ke Singapura pada akhir November 2021,” tandasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan dalam dugaan tindak pidana perbankan, dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polisi menduga, KSP Indosurya menghimpun dana secara ilegal, menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta sepanjang November 2012- Februari 2020. Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan bunga tinggi yakni 8-11 persen. Mesli mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KSP Indonsurya nekat beroperasi di seluruh Indonesia. Selanjutnya terjadi gagal bayar yang membuat kasusnya mencuat. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua KSP Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub menghimpun dana masyarakat, menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button