News

Gegara Buka Baju, Siskaeee Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Jaksa penuntut umum (JPU), menuntut Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee pidana 1 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta, terkait kasus pornografi.  JPU membacakan tuntutan itu dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kamis (21/4/2022).

“Tuntutannya 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsidernya 6 bulan kurungan,” ucap JPU Isti Ariyanti usai persidangan, Kamis.

JPU menilai Siksaeee melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ini merupakan salah satu dari tiga dakwaan alternatif yang sebelumnya telah diajukan JPU.

“Iya kena dakwaan ke satu (Pasal 29),” ujar Isti.

Sebelumnya, nama Siskaeee menjadi viral karena aksi buka bajunya di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo. Polisi lantas menangkap Siskaeee, atas perbuatannya tersebut.

Dari penelusuran, Siskaeee merupakan Seleberitis Twitter. Ia sudah sangat terkenal dengan video-video yang berbau konten dewasa. Kebanyakan video eksibisionisnya beredar di Twitter dan banyak disukai oleh warganet pria. [ikh]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button