Geger Investasi Abal-abal ‘Jabal Nur’, Ustaz Yusuf Mansur Dihukum Kembalikan Duit Umat Rp5 Miliar


Masih ingat kasus dugaan penipuan investasi batu bara yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansyur? Saat ini, kasusnya terus menggelinding di meja hijau. Bahkan sudah ada putusan.

Pada 18 September 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor, memutuskan Yusuf Mansur cs terbukti melakukan wanprestasi kepada investor.

Untuk itu, dirinya dan rekan-rekan dihukum membayar ganti rugi Rp5 miliar usai kalah dalam sengketa investasi batu bara PT Adhi Partner Perkasa. Yusuf Mansur cs terbukti ingkar janji alias wanprestasi.

Dalam perkara ini, Yusuf Mansur menjadi tergugat I, bersama Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (tergugat I), Adiansyah (tergugat III), Dwi Yudha Andhi (tergugat IV), dan PT Adi Partner Perkasa (tergugat V).

Sedangkan pihak penggugat adalah Ilis Siti Rohmah dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2023/PN Bgr. Sementara, vonis hakim diketok pada 18 September 2024.

“Menghukum tergugat I, II, III, IV dan V, secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp5.075.000.000 (Rp5 miliar),” bunyi putusan tersebut.

Ganti rugi Rp5 miliar itu terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp4 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.

Kasus dugaan penipuan investasi bisnis batu bara ini, mencuat pada Juni 2022. Korbannya beragam mulai pembantu rumah tangga, marbot masjid, pengacara, pengusaha, hingga jenderal.

Aksi penipuan investasi ini, diduga dilakukan kepada jemaah Masjid Darussalam, Kota Wisata Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar 2009-2021. Nama investasinya Jabal Nur.

Dari sekitar 250 korban investasi Jabal Nur ini, kerugiannya ditaksir Rp46 miliar-Rp50 miliar. Di mana, Yusuf Mansur menawarkan bisnis investasi kepada jemaah di dalam masjid. Padahal, secara syariat, bicara bisnis di dalam masjid itu, tidak diperbolehkan.

Yusuf Mansur menyebut PT Adi Partner Perkasa yang akan mengelola dana investasi untuk operasional tambang batu bara.

Dalam perusahaan itu, Yusuf Mansur menjabat sebagai komisaris utama. Belakangan ketahuan belangnya, perusahaan itu sudah lama tidak beroperasi.