Kawasan Badui Dalam mulai tanggal 1 Februari 2025 akan ditutup untuk umum selama tiga bulan lantaran memasuki ritual Kawalu. Kawasan Badui Dalam ini, tersebar di Kampung Cibeo, Cikeusik dan Cikawartana Desa Kanekes Kabupaten Lebak, Banten.
“Kami minta wisatawan tidak memasuki kawasan Badui Dalam selama pelaksanaan ritual Kawalu,” kata Tetua Adat yang juga Kepala Desa Kanekes Kabupaten Lebak Jaro Oom di Lebak, Sabtu (1/2/2025).
Pemerintahan desa sudah menyampaikan penetapan ritual perayaan Kawalu kepada Pemerintah Kabupaten Lebak.
Penetapan perayaan kawalu itu merupakan amanat leluhur adat yang harus dilaksanakan setiap tahun selama tiga bulan.
Ritual Kawalu di kawasan Badui Dalam selama tiga bulan mulai berlaku 1 Februari dan berakhir 3 Mei 2025.
Kawalu tradisi bagi masyarakat Badui Dalam dan ditutup untuk umum, hanya orang-orang tertentu yang bisa berkunjung dengan izin khusus dan jumlahnya terbatas.
Namun, wisatawan masih bisa berkunjung ke kawasan Badui luar seperti kampung Kaduketug dan kampung lainnya.
Selanjutnya, setelah Kawalu selesai, maka masyarakat adat melakukan Seba Badui untuk silaturahmi dengan mendatangi Bupati Lebak di Rangkasbitung dan Gubernur Banten di Serang.
“Kami berharap pelaksanaan tradisi Kawalu berjalan lancar dan semoga bangsa ini sejahtera,” katanya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin mengatakan tradisi Kawalu bagi masyarakat Badui Dalam sangat sakral yang harus dilakukan dan ditutup bagi wisatawan.
Pemerintah Kabupaten Lebak telah mengumumkan secara resmi terkait penutupan ini melalui surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, dengan nomor 521/018/Ds-kan 2001/1/2025.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kanekes, Jaro Oom. “Kawalu merupakan rangkaian ritual adat yang terdiri dari beberapa tahapan, yakni Ngalanjakan, Kawalu, dan Ngalaksa, sebelum akhirnya mencapai puncak pada upacara Seba Badui,” katanya.