Kanal

Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Beberkan Ketentuan Kepabeanan

Bea Cukai

Bea Cukai terus berupaya memberikan informasi dan edukasi kepada pengguna jasa serta masyarakat tentang ketentuan kepabeanan melalui berbagai sosialisasi yang rutin dilaksanakan. Kali ini sosialisasi dilaksanakan Bea Cukai di beberapa wilayah masing-masing di Sidoarjo, Surabaya, dan Bekasi.

Membahas fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I melaksanakan sosialisasi terkait Mutual Recognition Arrangement On Authorized Economic Operator (MRA On AEO) kepada para pengguna jasa di wilayahnya, Selasa (14/06/2022).

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa AEO operator okonomi diakui oleh Bea Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

“Operator yang telah bersertifikasi AEO akan menjadi trust partner bagi pemerintah, memberikan reputasi yang baik bagi perusahaan, dan menberikan manfaat dalam proses perdagangan internasional melalui kerja sama antar lembaga administrasi kepabeanan di dunia,” jelasnya.

Hatta menambahkan bahwa AEO merupakan inisiatif yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO) untuk menjamin keamanan setiap pergerakan rantai pasokan barang dalam perdagangan internasional, sehingga meningkatkan kepastian dan mempermudah pemantauan arus barang.

Di Surabaya, Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan sosialisasi mengenai prosedur impor barang kiriman dengan skema Consignment Note (CN) (13/06/2022). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring zoom tersebut turut dihadiri oleh perusahaan jasa titipan (PJT), pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), dan pelayaran. Selanjutnya (23/06/2022), Bea Cukai Tanjung Perak juga melakukan sosialisasi terkait blokir akses kepabeanan yang diikuti sebanyak 270 peserta yang merupakan pengguna jasa kepabeanan di lingkungan Bea Cukai Tanjung Perak. Dalam kegiatan ini ditekankan ketentuan terkait blokir akses kepabeanan terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-36/BC/2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemblokiran Akses Kepabeanan.

Sementara itu, Bea Cukai Bekasi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ketentuan perpajakan di Kawasan Berikat secara tatap muka dan daring kepada para finance dan exim manager perusahaan kawasan berikat di lingkungan Bea Cukai Bekasi (23/06/2022).

Menghadirkan Tim Penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat sebagai narasumber, tujuan diselenggarakan sosialisasi ini adalah sebagai sarana untuk berdiskusi antara Pajak, Bea Cukai dan Pengguna Jasa terkait ketentuan perpajakan di kawasan berikat.

“Perlu adanya pemahaman bersama terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-65/PMK.04/2021. Beberapa hal yang mengemuka dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah terkait mekanisme uang muka dan e-faktur pajak pada saat transaksi barang di kawasan berikat,” tegas Hatta.

“Harapannya sosialisasi ini dapat membantu pengguna jasa untuk dapat lebih memahami dan mendapatkan petunjuk atas pelaksanaan kegiatan di lapangan dan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button