Geledah 10 Lokasi di Jatim terkait Kasus Pokmas, KPK Sita Uang Rp1 M dan 7 Mobil


Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di 10 lokasi di daerah Jawa Timur (Jatim). Penggeledahan dilakukan sejak 30 September 2024 sampai dengan 03 Oktober 2024.

“Penggeledahan pada 10  rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Tessa menjelaskan, dalam giat penyidikan tersebut ditemukan barang bukti terkait kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Diantara barang yang disita yaitu tujuh unit mobil.

“1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit avanza, 1 unit merk isuzu,” ucap Tessa memaparkan.

Tessa mengatakan, barang bukti bernilai ekonomis yang turut disita oleh tim penyidik KPK yaitu satu jam tangan merek Rolex dan dua cincin berlian.

“Uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar,” ucap Tessa menambahkan barang bukti yang disita.

Selain itu, kata Tessa, barang bukti elektronik hingga dokumen turut disita oleh tim penyidik. Mulai dari telepon genggam, hard disk dan laptop.

“Serta dokumen-dokumen diantaranya, buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya,” katanya.

Diketahui, KPK telah mencegah 21 orang ke luar negeri dan menetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Kasus ini membuat negara merugi mencapai triliunan rupiah.

Jubir KPK Tessa Mahardika, hanya menjelaskan inisialnya saja. Berikut informasi sumber yang didapatkan;

Pihak penerima suap;

1. AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim)

2. K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim)

3. AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim)

4.  BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).

Sementara sisanya dijerat atas dugaan pihak pemberi. Adapun 17 tersangka yang dijerat atas dugaan pemberi yakni :

5. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

6. Hasanuddin (swasta)

7. Mahhud (anggota DPRD)

8. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)

9. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)

10. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)

11. Sukar (kepala desa)

12. R. A. Wahid Ruslan (swasta)

13. Ahmad Heriyadi (swasta)

14. Jodi Pradana Putra (swasta)

15. Ahmad Jailani (swasta)

16. Mashudi (swasta)

17. A. Royan (swasta)

18. Wawan Kristiawan (swasta)

19. Ahmad Affandy (swasta)

20. M. Fathullah (swasta)

21. Achmad Yahya M. (guru)