Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 13 lokasi di Bengkulu pada 4 hingga 6 Desember 2024. Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM)
“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Tessa menjelaskan, upaya paksa tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang diduga melibatkan Calon Gubernur petahana nomor urut 2, Rohidin Mersyah (RM) Cs.
“KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat, catatan-catatan tangan, serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas,” jelas Tessa.
Sebelumnya, salah satu lokasi yang digeledah tim penyidik adalah Kantor Gubernur Bengkulu pada Rabu (4/12/2024). Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik KPK langsung menuju lantai dua dan memasuki ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi.
Penggeledahan di ruangan tersebut berlangsung sekitar 30 menit sebelum berlanjut ke lantai tiga, yakni ruangan Gubernur Bengkulu.
Pengamanan ketat dilakukan aparat kepolisian bersenjata di lantai dua untuk memastikan kelancaran proses penggeledahan.
Awak media sempat diizinkan meliput dari lantai dua Kantor Gubernur. Namun, saat penggeledahan berakhir, mereka diminta untuk menunggu di lantai satu.
Kasus ini mulai terungkap setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan uang tunai senilai Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu serta penerimaan gratifikasi dari pengusaha yang menjadi sponsor kampanye Pilgub 2024.
Dari delapan orang yang diamankan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Ketiga tersangka tersebut adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah.
Ketiganya kini ditahan selama 20 hari untuk kebutuhan penyidikan, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2024, di Rumah Tahanan KPK.