Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah 21 lokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan. Penggeledahan berlangsung pada 19 hingga 24 Maret 2025, termasuk Kantor Bupati OKU.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan sejumlah barang bukti ditemukan terkait kasus dugaan suap proyek PUPR OKU. Barang yang disita di antaranya sembilan kontrak dokumen proyek dan voucher penarikan uang.
“Hasil geledah ditemukan dan disita barang bukti elektronik dan dokumen, di antaranya dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lain-lain,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (25/3/2025).
Daftar lokasi yang digeledah KPK:
19 Maret 2025
– Kantor PUPR Kabupaten OKU
– Kantor Bupati, Kantor Sekda, dan Kantor BKAD
– Rumah Dinas Bupati
20 Maret 2025
– Kantor DPRD OKU
– Bank Sumsel KCP Baturaja
– Rumah tersangka UMI
– Kantor Dinas Perkim
21 Maret 2025
– Rumah tersangka NOP
– Rumah tersangka MF
– Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip
– Rumah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip
– Kantor Bank BCA KCP Baturaja
– Rumah Saudara A
– Rumah Saudara AS
22 Maret 2025
– Rumah Saudara M
– Rumah tersangka F
– Rumah tersangka MFZ
– Rumah Saudara RF
24 Maret 2025
– Rumah Saudara MI
– Rumah Saudara AT
– Rumah Saudara I
Kronologi Kasus
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di OKU pada Sabtu (15/3/2025). Dari delapan orang yang diamankan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Minggu (16/3/2025). Adapun tersangka penerima suap:
1. Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU
2. M. Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
3. Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
4. Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU
Sementara, tersangka pemberi suap:
5. M. Fauzi alias Pablo (MFZ) – Pihak swasta
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pihak swasta
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2025 saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU Tahun Anggaran 2025.
Sejumlah anggota DPRD meminta jatah pokok pikiran (pokir), sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Setelah negosiasi, disepakati bahwa pokir diberikan dalam bentuk proyek fisik di Dinas PUPR dengan nilai awal Rp45 miliar. Namun, karena keterbatasan anggaran, jumlahnya dikurangi menjadi Rp35 miliar, dengan komitmen fee sebesar 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk PUPR.
Setelah RAPBD disahkan, anggaran Dinas PUPR meningkat signifikan dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP), kemudian mengatur sembilan proyek yang akan dikerjakan oleh pihak tertentu.
Praktik ini diduga telah menjadi kebiasaan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) OKU, di mana proyek diperjualbelikan dengan fee yang disisihkan untuk pejabat daerah dan anggota DPRD.
Menjelang Idulfitri, anggota DPRD Ferlan Juliansyah (FJ), M. Fahrudin (MFR), dan Umi Hartati (UH) menagih komitmen fee kepada NOP. Uang tersebut diambil dari pencairan uang muka proyek yang dikelola oleh pihak swasta, yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Pada 13 Maret 2025, MFZ mencairkan uang Rp2,2 miliar di Bank Sumselbabel dan menyerahkannya kepada NOP, yang kemudian menitipkannya kepada seorang PNS di Dinas Perkim OKU, Arman (A). Sebelumnya, pada awal Maret 2025, ASS juga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada NOP di kediamannya. Berikut daftar proyek yang diduga dikondisikan:
– Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati dengan anggaran Rp8,3 miliar
– Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati dengan anggaran Rp2,4 miliar
– Pembangunan Kantor Dinas PUPR dengan anggaran Rp9,8 miliar
– Pembangunan Jembatan Desa Guna Makmur dengan anggaran Rp983 juta
– Peningkatan Jalan Poros Tanjung Manggus Desa Bandar Agung dengan anggaran Rp4,9 miliar
– Peningkatan Jalan Panai Makmur–Guna Makmur dengan anggaran Rp4,9 miliar
– Peningkatan Jalan Unit 16 Kedaton Timur dengan anggaran Rp4,9 miliar
– Peningkatan Jalan Letnan Muda MCD Juned dengan anggaran Rp4,8 miliar
– Peningkatan Jalan Makarti Tama dengan anggaran Rp3,9 miliar