News

Geledah MA, KPK Sita Dokumen dan Data Elektronik Kasus Suap Sudrajad Dimyati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jumat (23/9/2022), terkait perkara pengurusan kasasi yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati. Penyidik KPK menggondol sejumlah dokumen dan data elektronik terkait kasus dagang perkara ini.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan penggeledahan tidak hanya dilakukan tim penyidik di Gedung MA, tetapi juga di kediaman para tersangka. “Dari kegiatan ini, ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara,” kata Ali Fikri, di Jakarta, Sabtu (24/9/2022).

Tim penyidik, lanjut Ali, akan menganalisis dokumen atau alat bukti yang disita dari sejumlah tempat termasuk MA, untuk melengkapi berkas para tersangka perkara korupsi yang kali pertama melibatkan hakim agung ini. Sementara MA, bakal memproses pemecatan Sudrajad dalam waktu dekat.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut. Guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya,” kata Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain.

Zahrul menjelaskan, MA menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Menurut dia, MA siap membantu menyediakan data, informasi, dan sejumlah hal yang dibutuhkan KPK. Badan antikorupsi menetapkan 10 orang tersasngka dalam perkara ini. Tujuh diantaranya termasuk Sudrajad telah ditahan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button