Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin (TP) alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.
Jubir KPK Tessa Mahardika mengatakan, dari penggeledahan itu ditemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW).
“Betul memang ada kegiatan penggeledahan (di Surabaya). Informasi yang kami dapatkan, di sita dokumen di rumah bersangkutan (TP),” ujar Tessa kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2024).
Namun, Tessa belum bisa memberikan informasi terkait kabar ditemukan juga mata uang asing di rumah yang terkenal dengan sebutan “Ratu Batu bara Kalimantan Timur” itu.
“Saya belum terinfo itu (mata uang asing), dari penyidiknya hanya menyampaikan kegiatan tersebut disita dokumen. Nanti kalau seandainya ada update kita akan update lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK memeriksa Tan Paulin di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada Kamis (29/8/2024) kemarin. Transaksi batu bara perusahaan Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy itu di Wilayah Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) di ulik tim penyidik.
Namun, Tessa enggan membeberkan terkait dugaan transaksi antara Paulin Tan dan Rita Widyasari. Sebab, materi pemeriksaan penyidikan bersifat rahasia yang nantinya dibongkar ketika dalam persidangan.
Diketahui, Rita diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di wilayah Kukar. Setiap per metrik ton batu batu bara yang diambil dipatok harga 3,3-5 USD oleh Rita.
KPK juga pernah menyita sejumlah barang bukti berkaitan dengan TPPU Rita. Total sejauh ini kendaraan yang disita mencapai 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil dan 32 motor.
Kemudian uang diamankan Rp 8,7 miliar. Dengan rincian, Rp 6,7 miliar dan sisanya mata uang asing sekitar Rp 2 miliar.
Serta, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Rita Widyasari.
Sejumlah barang disita itu merupakan hasil penggeledahan dari 13 Mei hingga 6 Juni 2024.