Kanal

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai ke 3 Daerah Berikut

Kamis, 08 Sep 2022 – 18:35 WIB

rokok ilegal inilah.com

(foto Bea Cukai )

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

DBH CHT dialokasikan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Dalam mengoptimalkan alokasi DBH CHT, Bea Cukai bersama pemerintah daerah setempat menyelenggarakan sosialisasi tentang cukai di Malang, Tasikmalaya, dan Madura.

Bea Cukai Malang bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang kembali menggelar sosialisasi ketentuan tentang cukai yang diselenggarakan di dua tempat. Sosialisasi ini menyasar perangkat daerah baik desa maupun kecamatan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di wilayah Kabupaten Malang. Kegiatan pertama berlangsung di Hotel eL Grande Karangploso, Kabupaten Malang, pada Kamis (25/8/2022). Sementara kegiatan kedua berlangsung di Hotel Grand Miami Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Senin (29/08).

Selanjutnya, Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, turut membuka kegiatan bertajuk ‘Pelatihan Peningkatan Manajemen Mutu ISO 9001 Bagi Industri Hasil Tembakau di Wilayah Kabupaten Malang’ yang digelar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang bekerja sama dengan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBSPJIA), pada Senin (5/9/2022) berlokasi di Shanaya Resort. Kegiatan pelatihan yang digelar selama 4 hari tersebut dan dihadiri oleh 160 peserta yang berasal dari 80 pabrik hasil tembakau di wilayah Kabupaten Malang.

“Kami harapkan melalui pelatihan ini industri hasil tembakau dapat menstandardisasi kualitas produk-produk yang dihasilkan sehingga dapat memiliki manajemen mutu yang baik dan dapat meningkatkan kepuasan konsumen serta mampu bersaing baik di dalam maupun luar negeri,” ujar Gunawan.

Di Tasikmalaya, Bea Cukai Tasikmalaya bersama Satpol PP Kabupaten Garut mengadakan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang berlangsung di Sampireun Hotel and Resort Garut, pada Rabu (24/8/2022). Sebelumnya, Bea Cukai Tasikmalaya juga menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk melaksanakan sosialisasi cukai yang bertempat di aula Desa Cileungsir, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, pada Selasa (23/8/2022).

Peredaran rokok ilegal yang sangat marak juga menjadi perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggandeng Bea Cukai Tasikmalaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat berperan aktif dalam memberantas rokok illegal. Acara kali ini bertajuk “Gebyar Gempur Rokok Ilegal” yang diselenggarakan di Desa Wisata Darmacaang, pada Minggu (28/08).

Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Indriya Karyadi mengatakan bahwa usaha pemberantasan rokok ilegal memerlukan peran serta seluruh lapisan masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum lainnya. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Priangan Timur (meliputi Sumedang, Garut, Tasikmalaya, dan Ciamis) agar melaporkan kepada Bea Cukai Tasikmalaya jika menemukan adanya rokok illegal beredar di masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, di Pamekasan, Bea Cukai Madura bekerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Sumenep melaksanaan program Siaran Pedesaan, pada Rabu (24/8/2022). Kegiatan berupa dialog interatif berbahasa Madura yang berisi edukasi tentang cukai dikemas dengan drama radio kehidupan sehari-hari. Hal tersebut dimungkinkan agar lebih mudah dipahami dan diterima oleh masyarakat Madura hingga ke pelosok.

Lebih lanjut, Bea Cukai Madura juga memberikan edukasi kepada pengguna jasa pengusaha pabrik rokok melalui sosialisasi bertajuk “Pelaporan Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Rokok” di Kabupaten Pamekasan, pada Kamis (25/8/2022) dan di Kabupaten Sumenep, pada Selasa (30/8/2022).

Kegiatan ini diberikan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa akan pentingnya pencatatan atas kegiatan produksi yang dilakukan. Hal ini selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 94 tahun 2018 yang menjelaskan bahwa pengusaha pabrik rokok yang telah mempunyai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), wajib melakukan pencatatan atas kegiatan produksi yang dilakukan.

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan mampu menyegarkan kembali peraturan terkait tata cara pelaporan serta memberikan bimbingan kepada pengguna jasa baru sehingga nantinya semua pabrik rokok di Madura bisa mematuhi aturan terkait pencatatan,” pungkas Yanuar Calliandra, Kepala Bea Cukai Madura.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button