Market

Genjot Kredit Eksportir, LPEI dan Bank IBK Indonesia Kolaborasi Penjaminan Kredit

Memaksimalkan penyaluran kredit kepada debitur bidang ekspor, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank menjalin kerja sama dengan PT Bank IBK Indonesia Tbk. Kolaborasi ini terwujud dalam memberikan penjaminan kredit dan asuransi proteksi piutang dagang. Pelaku usaha berorientasi ekspor.dapat memanfaatkan fasilitas ini.

“Dukungan ini merupakan salah satu upaya strategis kami untuk memberikan credit enhancer kepada perbankan, baik nasional maupun asing. Bentuknya berupa pemberian penjaminan kredit kepada bank-bank tersebut. Sehingga, ini menjadi stimulus bagi perbankan untuk memberikan pembiayaan yang para pelaku usaha lokal butuhkan khususnya eksportir. Nantinya, produk kita juga akan semakin kompetitif di pasar Internasional,” ujar Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso lewat keterangan di Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Menurut Direktur Utama PT Bank IBK Indonesia Tbk Cha Jae Young, kerja sama tersebut memaksimalkan penyaluran kredit. Kreditu itu tersalurakan kepada debitur bidang ekspor, layanan perseroan kepada nasabah dan eksportir dalam menjalankan bisnis mereka.

“Kerja sama ini merupakan salah satu langkah Bank IBK Indonesia dalam mendukung visi menjadi bank yang profesional, inovatif, terdepan untuk UKM dan korporasi dan merealisasikan misi Bank IBK Indonesia untuk berkontribusi sebagai penggerak dan pendorong laju perekonomian nasional,” ujar Cha Jae Young.

Sesuai Mandat LPEI

Kerja sama tersebut sesuai amanat dengan mandat yang LPEI terima. Amanat itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 pasal 7C. Bunyinya adalah pemberian penjaminan bagi bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi ekspor. Ini juga tercantum pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.15/POJK.03/2018; POJK No.40/POJK.03/2019; dan SEOJK No.11/SEOJK.03/2018.

Dalam aturan tersebut LPEI sebagai lembaga yang memiliki sovereign status dapat memberikan penjaminan bagi bank. Syaratnya, dengan pembobotan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebesar nol persen. Begitu juag dengan jaminan aset yang harus memiliki kualitas lancar. Pengecualian untuk perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Sana (BMPD). Artinya, fasilitas itu akan memberikan akses pendanaan lebih bagi para eksportir yang merupakan nasabah PT Bank IBK Indonesia Tbk.

Sementara untuk kerja sama produk asuransi, diberikan dalam bentuk asuransi proteksi piutang dagang yang akan memberikan kepastian pembayaran kepada para eksportir Indonesia.

Fasilitas tersebut bermanfaat untuk menutup risiko gagal bayar oleh pembeli (buyer) sehingga meningkatkan confidence level eksportir dan perbankan dalam penetrasi ekspor ke negara tujuan dan buyer tertentu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button