Presiden Prabowo Subianto kebut revisi dua peraturan pemerintah (PP) guna meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba). Agar kas negara yang sudah menipis bisa sehat kembali.
Kurang lebih, beleid tersebut membahas perubahan regulasi terkait tarif royalti minerba, sebentar lagi rampung. “Perubahan sekarang sudah hampir final, dikit lagi,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis malam (20/3/2025).
Menteri Bahlil yang tersangkut kasus disertasi doktor di UI, mengatakan, rapat dengan Presiden Prabowo membahas juga beberapa sumber pendapatan baru. Termasuk mengerek naik royalti dari beberapa komoditas unggulan, mulai emas hingga batu bara.
“Tadi kita melakukan pembahasan untuk melakukan exercise beberapa sumber-sumber pendapatan negara baru khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lain termasuk di dalamnya adalah batu bara,” ujarnya.
Menteri Bahlil membeberkan, pemerintah juga mempertimbangkan untuk melakukan eksplorasi lebih lanjut terhadap produk turunan mineral yang belum masuk dalam skema pendapatan negara. Upaya ini diharapkan mendorong strategi hilirisasi pemerintah guna meningkatkan nilai tambah dari industri pertambangan.
Berkaitan royali minerba, Menteri Bahlil menyebut, kebijakan ini dikenakan mulai dari bahan baku hingga barang jadi. Tujuannya untuk mendukung percepatan realisasi program hilirisasi.
Sementara besaran kenaikan royalti berkisar 1,5 hingga 3 persen, bergantung pada kondisi harga komoditas di pasar global.
“Tergantung dan itu fluktuatif ya. Kalau harganya naik kita naikkan kepada yang paling tinggi. Tapi kalau harganya lagi turun, kita juga tidak boleh mengenakan pajak yang besar pada pengusaha karena kita juga butuh pengusaha berkembang,” jelasnya.
Ketua Umum Partai Golkar ini, memastikan, perusahaan-perusahaan besar, termasuk PT Freeport Indonesia (Freeport) juga akan dikenakan tarif royalti sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sesuai aturan kan kita kenakan pajak yang paling tinggi,” ucapnya.