News

Gerah Jadi Sorotan Usai Putusan MK, Gibran Bawa-bawa Bobby dan Emil Dardak

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sedang jadi sorotan usai Mahkamah Konstitusi memutus sosok yang berpengalaman kepala daerah bisa maju ke pentas Pilpres 2024 meski berusia di bawah 40 tahun.

Putusan ini memang dikait-kaitkan sebagai upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melanggengkan kekuasaannya melalui sang putra sulung. Menanggapi, Gibran bilang putusan tersebut tidak dirancang untuk dirinya seorang.

“Yang punya peluang bukan hanya saya. Banyak (kepala daerah) di Jawa Tengah yang di bawah 40 tahun,” kata Gibran di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (17/10/2023).

Selain di Jawa Tengah, tutur Gibran, terdapat sejumlah nama sosok politikus lain dari Jawa Timur yang memiliki peluang sama untuk maju sebagai capres atau cawapres pada Pemilu 2024.

Gibran menyebutkan nama Bupati Kendal, Jawa Tengah, Dico Mahtado Ganinduto, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Trenggalek, Jawa Timur, Mochamad Nur Arifin, Bupati Kediri, Jawa Timur, Hanindhito Himawan Pramana yang merupakan anak Pramono Anung, Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar serta Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution yang juga kakak iparnya sendiri.

“Jangan fokus ke saya saja, tadi saya sebutkan bupati, wali kota, banyak banget. Saya santai, masih harus menyelesaikan kerjaan di sini dulu,” ujar Gibran.

Terkait langkah politik selanjutnya, Gibran mengatakan dirinya menunggu pertemuan selanjutnya dengan para pimpinan PDIP. “Ditunggu besok, ya, ini bukan masalah pribadi. Kami harus konsultasi dengan banyak orang,” tutur dia.

Ia juga enggan berkomentar soal adanya peluang dirinya loncat pagar ke Partai Golkar untuk bisa bertarung di Pilpres 2024 bersama Prabowo Subianto. Gibran mengaku masih tetap di PDIP hingga menyelesaikan pekerjaannya di Kota Surakarta. “Nanti ya,” ujarnya.

Seperti diketahui, nama Gibran memang belakangan ini menguat bakal didapuk menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendamping Prabowo Subianto. Beberapa relawan Jokowi juga secara terang-terangan menyatakan mendorong Gibran untuk jadi pendamping Prabowo. Hanya saja, ia sempat tersandung masalah syarat usia capres-cawapres, yang saat ini proses uji materinya masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tapi batu sandungan itu kini sudah hilang, mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sidang yang mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibirru ini dipimpin langsung oleh pamannya Gibran, yang juga menjabat sebagai Ketua MK, Anwar Usman.

Putusan MK tidak mengubah batas usia minimal capres- cawapres menjadi 40 tahun, tapi mengabulkan syarat berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Selain itu beredar juga kabar bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa syarat capres cawapres pernah berpengalaman sebagai kepala daerah, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka akan bergabung ke Partai Golkar.

Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono mengaku dirinya belum mendengar kabar terkait akan bergabungnya Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka ke partai berlambang pohon beringin tersebut.

“Belum dengar aku (kabarnya),” ucap Dave kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Meski begitu, ia tetap akan membuka pintu jika memang Gibran ini bergabung. Seraya mengatakan hal ini akan dibahas secara internal di Rapat Pleno dan Rapimnas, yang rencananya digelar pada Rabu (18/10/2023 dan Kamis (19/10/2023). “Golkar selalu membuka pintu kepada siapapun untuk bergabung bersama kami,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button