News

Gerak Cepat, PPP Versi Mardiono Daftar ke Kemenkumham

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Mardiono bergerak cepat. Mereka menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Berkas diserahkan langsung pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono yang didampingi sejumlah elite pimpinan partai berlambang Ka’bah tersebut.

“Saya bersama-sama dengan wakil ketua umum dan wakil sekjen juga dengan para ketua wilayah yang lain menyampaikan berkas permohonan perubahan di susunan kepengurusan PPP, khusus terkait dengan ketua umum,” kata Mardiono.

Mardiono menuturkan, penyerahan berkas susunan kepengurusan baru di partainya itu merupakan kewajiban konstitusi setelah melalui beberapa tahapan. Tahapan itu, kata Mardiono, dijalankan dari mulai keputusan rapat majelis hingga mahkamah partai dan diputuskan dalam mukernas yang berlangsung pada tanggal 4 hingga 5 September 2022 di Banten.

“Ini adalah kewajiban konstitusi kita bahwa partai telah melakukan proses-proses. Setelah itu selesai maka hari ini kita mendapatkan amanah itu untuk menyampaikan ke Kemenkumham atas dokumen proses-proses itu,” jelas Mardiono.

Sementara itu Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengungkapkan, berkas kepengurusan baru yang diserahkan partainya ke Kemenkumham hanya perubahan pada ketua umumnya, yaitu pergantian Suharso Monoarfa ke Muhammad Mardiono.

“Pertama tentu surat permohonan untuk pengesahan ya, kepengurusan yang baru dimana yang berubah hanya ketua umumnya saja, hanya itu,” ucapnya menegaskan.

Sementara itu, Suharso Monoarfa menolak hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang melengserkan dirinya dari ketua umum dan digantikan Muhammad Mardiono. Suharso bersikukuh dirinya tetap sebagai Ketua Umum PPP yang sah.

“Begini-begini, saya masih ketua umum. Saya adalah ketua umum Partai Persatuan Pembangunan,” kata Suharso dalam video yang beredar di Jakarta, Selasa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button