Gerebek Tempat Karaoke di Denpasar, BNN Amankan Polisi Positif Narkoba

Jumat, 1 November 2024 – 03:00 WIB

BNN Bali Meringkus sejumlah pengedar narkoba di Denpasar (Foto: Antara/Rolandus Nampu)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali turut mengamankan oknum polisi dalam penggerebekan narkoba di Eksecutive Karaoke, Imam Bonjol, Denpasar Barat.

Sementara lima orang lain yang juga kedapatan mengkonsumsi narkoba di ruang remang-remang tersebut, ditahan setelah dijadikan tersangka.

BNN juga mengamankan tujuh orang pada saat penggerebekan yang statusnya sebagai penyalahguna atau pecandu, dan kini menjalani rehabilitasi.”Di antara tujuh orang penyalahguna narkotika tersebut salah satunya adalah oknum anggota Polri yang penanganannya sudah diserahkan kepada Bid Propam Polda Bali,” kata Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid Berantas) BNNP Bali Kombes Pol I Made Sinar Subawa, Kamis (31/10/2024).

Adapun kelima tersangka yakni HR (44) berperan sebagai pengedar asal Sumenep, Jawa Timur, IGALM alias Ayu (36) sebagai pengendali dan pemilik narkotika asal Badung, WCH (33) pengedar asal Jakarta, RM (30) dan ANF (36), keduanya asal Banyuwangi, Jawa Timur berperan sebagai pengedar.

Advertisement

Sementara itu, oknum polisi yang masih aktif bertugas di lingkungan Polresta Denpasar telah diserahkan ke Bidang Propam Polda Bali untuk menjalani sidang etik profesi.

Awal mula terungkapnya jaringan narkoba ini setelah pihaknya menggeledah kamar kos-kosan di wilayah Denpasar, pada Senin 21 Oktober 2024 lalu.

Dalam penggeledahan itu, petugas BNN mengamankan tiga orang pengedar dan menemukan barang bukti narkoba di dalam tas wanita bernama Ayu.

Setelah itu, tim mengembangkan penyelidikan dan membuntuti Ayu yang hendak dugem di Karaoke EC di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

Tim kemudian menggerebek tempat karaoke tersebut dan menemukan ada enam orang laki-laki dan dua orang perempuan sedang pesta narkotika dalam sebuah ruangan. Tim juga mengamankan beberapa orang dan paket narkoba milik HR alias Botak. Totalnya ada 12 orang yang diamankan tim BNN Bali.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 orang yang diamankan tersebut, lima orang tersangka yang terlibat peredaran gelap narkotika, sedangkan tujuh orang merupakan penyalahguna/pecandu narkotika yang selanjutnya dirujuk untuk menjalani rehabilitasi,” katanya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 6,39 gram netto dan ekstasi sebanyak 9 butir.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Topik

BERITA TERKAIT