Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengaku terpanggil untuk mengikuti seleksi Calon Hakim Agung yang dibuka secara terbuka oleh Komisi Yudisial (KY). Ia menyebut undangan tersebut sebagai panggilan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk turut menegakkan hukum di Indonesia.
Hal inilah yang menjadi alasan Ghufron mendaftarkan diri sebagai Calon Hakim Agung di kamar pidana.
“Saya merasa terpanggil atas undangan KY yang memanggil putera terbaik dan memiliki kapasitas serta komitmen untuk menegakkan hukum,” kata Ghufron melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Ghufron berharap proses seleksi yang dilakukan KY dapat menghasilkan hakim agung terbaik yang dibutuhkan oleh sistem hukum di Tanah Air.
“Semoga proses seleksi ini mampu menemukan calon Hakim Terbaik bagi kebutuhan hukum Indonesia,” ucapnya.
Ghufron dinyatakan lolos seleksi administrasi sebagai Calon Hakim Agung di Kamar Pidana. Padahal, saat masih menjabat sebagai pimpinan KPK, ia sempat terbukti melanggar kode etik.
Kelolosannya diketahui berdasarkan surat pengumuman dari Komisi Yudisial RI yang ditandatangani oleh Amzulian Rifai pada Selasa (15/4/2025).
“Setelah melakukan penelitian/verifikasi terhadap berkas administrasi, dengan ini Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan nama-nama calon hakim agung yang memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut,” bunyi isi surat tersebut.
Dalam daftar itu, tercantum 69 nama calon hakim agung yang lolos seleksi administrasi di Kamar Pidana, salah satunya adalah Nurul Ghufron.
“No. 43. Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember,” tertulis dalam pengumuman tersebut.
Sebelumnya, Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa Ghufron terbukti melanggar etik. Ketua Majelis Etik Dewas, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan Ghufron menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
“Majelis berkesimpulan bahwa Terperiksa (Ghufron) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi,” ujar Tumpak dalam sidang etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2024).
Tumpak menambahkan, Ghufron dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan. Ia juga diingatkan untuk menjaga perilaku sesuai dengan aturan Dewas KPK.
“Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% (dua puluh persen) selama 6 (enam) bulan,” tambah Tumpak.
Diketahui, pelanggaran etik Ghufron berkaitan dengan penggunaan pengaruh jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK untuk membantu proses mutasi ASN Kementerian Pertanian berinisial ADM dari Jakarta ke Malang. Ia menghubungi eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyo, agar mempercepat proses tersebut.
Kasdi sendiri merupakan terpidana dalam kasus pemerasan bersama mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, Ghufron sempat mencalonkan diri kembali sebagai pimpinan KPK untuk periode 2024–2029. Namun, ia gagal lolos pada tahap profile assessment yang digelar pada 11 September 2024, salah satunya akibat kasus pelanggaran etik yang menjeratnya.