Perkara nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt, yang diajukan Almas Tsaqibbirru kepada Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka kembali ke pokok persidangan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Bambang Aryanto mengatakan, proses mediasi antara Almas dan pihak tergugat Gibran Rakabuming Raka berakhir deadlock.
“Setelah dilakukan mediasi untuk yang ketiga kalinya, dan masing-masing pihak sudah memberikan konsep jika terjadi perdamaian. Namun setelah dipelajari hakim mediator, dan sudah dipahami kedua belah pihak tidak ada titik temu untuk terjadi titik kedamaian,” kata Bambang Aryanto seperti dikutip Inilahjateng, Senin (19/2/2024).
Perkara itu pun dilanjutkan dengan agenda persidangan pembacaan gugatan, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sri Kuncoro. Dalam sidang itu, Almas hadir dalam persidangan tersebut bersama kuasa hukumnya, sementara Gibran hanya diwakili kuasa hukumnya.
“Kami baru saja menerima laporan, bahwa upaya mediasi yang ditempuh tidak berhasil,” ucap Sri Kuncoro saat persidangan.
Meski sidang mediasi berakhir deadlock, Kuncoro membuka kesempatan mediasi untuk kedua belah pihak di luar persidangan. Bila ada kesepakatan, bisa disampaikan kepada majelis hakim.
Namun perkara tersebut harus tetap berjalan. Sehingga agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dari penggugat.
Seperti yang diketahui, Almas menggugat Gibran dengan alasan Gibran tidak memiliki etikat baik atau tidak mengucapkan terima kasih.
Sebab pihak penggugat beranggapan, bahwa Gibran bisa lolos maju sebagai Cawapres karena sebelumnya Almas menggugat MK terkait batas minimal usia Capres-Cawapres.
Leave a Reply
Lihat Komentar