News

Gibran Siap Penuhi Panggilan KPK, Tapi Bungkam Soal Grup Sinar Mas

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka siap penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Panggilan ini terkait kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan pihak pelapornya adalah Dosen UNJ Ubedilah Badrun.

Sebelumnya, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang karena dua anak presiden Jokowi itu punya hubungan relasi bisnis dengan grup Sinar Mas. Salah satu Grup Sinar Mas yang bermasalah dengan kasus hukum adalah PT SM dengan kasus pembakaran hutan.

Mungkin anda suka

“Silakan laporkan. Kalau salah, ya saya siap. Siap dipanggil. Cek aja,” ujar Gibran di Makorem 074/Warastratama Senin (10/1/2022).

Gibran mengaku belum mengetahui kasus apa yang menjadi bahan laporan pihak pelapor ke KPK. Untuk itu Gibran akan mengecek kembali laporannya tersebut.

“Nanti tak kroscek sama Kaesang, ya,” ucap Gibran.

Gibran juga enggan memberikan komentar soal hubungan relasi bisnisnya perusahaan berinisal PT SM.

“Nanti tanya Kaesang, ya,” kata Gibran mengontari soal PT SM.

Gibran Siap Penuhi Panggilan Atas Laporan KKN

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun melaporkan dua anak presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laporannya, Ubed menduga ada praktik tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis dua anak Presiden Jokowi tersebut dengan Grup Sinar Mas.

“Ada perusahaan besar inisialnya SM dan sudah menjadi tersangka pembakaran hutan. Sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun,” kata pria yang karib disapa Ubed ini di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Dalam perjalanannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp78 miliar. Peristiwa itu terjadi pada Februari 2019 setelah Gibran dan Kaesang membuat perusahaan gabungan dengan anak dari petinggi Grup Sinar Mas.

Kecurigaan Ubed makin menjadi setelah petinggi PT SM ini beberapa bulan yang lalu menjadi Duta Besar RI untuk Korea Selatan.

“Saya kira itu dugaan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) yang sangat jelas. Saya kira bisa dibaca oleh publik,” tegas aktivis Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta (FKSMJ) 98 ini.

Ubed menilai ada penyelewengan oleh perusahaan Gibran dan Kaesang. Laporan Ubed berdasarkan adanya penerimaan dana penyertaan modal untuk perusahaan gabungan milik anak orang nomor satu itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button