Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka menghormati langkah PDI Perjuangan (PDIP) menolak Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurut Gibran, jika PDIP keberatan atau menganggap ada kecurangan seharusnya menempuh jalur sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.
“Kalau ada kecurangan dilaporkan saja. Ya kan sudah ada jalurnya masing-masing,” ucap Gibran di Kantor Balai Kota Solo seperti dikutip Inilahjateng, Kamis (22/2/2024).
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penolakan itu tertuang di dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDI-P Bambang Wuryanto.
Surat ini dibuat pada 20 Februari 2024 dan ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang berisi bahwa PDIP secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno.
Surat pernyataan ini telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun.
PDIP mengambil sikap penolakan setelah melihat berbagai dinamika proses Pemilu 2024. Salah satunya, terjadi persoalan di dalam proses input data penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) ke dalam Sirekap.
Leave a Reply
Lihat Komentar