Girang Sambut Putusan MK, PDIP: Jalan Sudah Terbuka


Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga mengaku sangat mensyukuri keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan threshold pilkada menjadi 7,5 persen. Menurutnya, kabar tersebut patut disyukuri oleh seluruh pihak.

“Hari ini kurang lebih sejak satu jam yang lalu kita mendengar kabar dan saya kalau secara pribadi mau menyampaikan puji syukur kehadiran Tuhan yang Maha Kuasa karena memang kemurahannya semata ini ada jalan yang kemarin-kemarin mungkin seolah-olah tertutup jalannya, tetapi pagi menjelang siang hari ini terbuka jalan,” kata Eriko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Meski begitu, Eriko menyatakan tidak mau mendahului sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU Daerah (KPUD) mengkonfirmasi keputusan ini. Baginya, melalui perubahan kebijakan administrasi pendaftaran Pilkada ini, PDIP memiliki peluang mengusung kadernya maju di Pilgub Jakarta.

“Kita terima bersama bahwa dengan 7,5 sampai 8,5 persen dari penduduk itu bisa mengajukan calonnya berdasarkan apa tadi yang disampaikan dari sosial media apa saja mengenai apa yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Sebelumnya, MK baru saja memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu, bisa mengajukan calon kepala daerah (cakada) meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan tersebut merupakan pengabulan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora yang diketok palu MK pada Selasa (20/8/2024)

Dalam putusannya itu, Hakim Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).

Dengan Putusan ini, maka untuk mengusung calon di Pilgub Jakarta 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di Pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta.