News

MK Kuburan Keadilan Partai Gurem

Minggu, 10 Jul 2022 – 14:03 WIB

Mahkamah Konstitusi - inilah.com

Mahkamah Konstitusi

Upaya partai gurem mencari keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kembali kandas. Mimpi agar mampu mengusung calon presiden (capres) sendiri pada Pilpres 2024 harus terkubur. MK menolak permohonan uji materi UU Pemilu mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB).

Dalam putusan yang dibacakan Kamis (7/7/2022) yang lalu, MK menyatakan permohonan PBB tidak beralasan menurut hukum. PBB mendalilkan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur PT bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tentang syarat pengusungan capres-cawapres melalui parpol maupun gabungan parpol.

“Ini adalah sebuah tragedi dalam sejarah konstitusi dan perjalanan politik bangsa kita,” kata Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Sabtu (9/7/2022) kemarin.

Yusril menilai putusan MK hanya memihak oligarki yang menguasai parlemen. Sementara parpol seperti PBB yang mengikuti pemilu sebelumnya tidak memiliki hak untuk mengusung capres karena tidak memenuhi syarat 20 persen suara di parlemen maupun 25 persen suara nasional.

Artinya, parpol peserta pemilu sebelumnya mengalami kerugian konstitusional lantaran ketentuan PT yang diterapkan oleh parpol-parpol oligarki di Senayan. Yusril menilai putusan MK sebagai dagelan lantaran hakim konstitusi tidak satupun yang melihat persoalan tersebut.

Yusril lantas menyebut MK telah gagal menjadi penegak konstitusi karena menjadi pembela oligarki. “Tidak ada hubungan korelatif antara presidential treshold dengan penguatan sistem presidensial sebagaimana selama ini didalilkan MK. Politik begitu dinamis, oposisi bisa berubah menjadi partai pemerintah hanya dalam sekejap,” kata dia.

MK turut menolak gugatan yang diajukan DPD selaku pemohon I dalam perkara Nomor 52/PUU-XX/2022 itu. DPD dianggap tidak memiliki kedudukan hukum untuk menguji ketentuan PT.

Dalam sejarahnya, MK tidak pernah mengabulkan permohonan uji materi terkait PT baik yang diajukan perorangan maupun lembaga termasuk parpol. Putusan serupa juga diberikan MK kepada Partai Ummat pimpinan Amien Rais. Partai tersebut dianggap tidak memiliki kedudukan hukum lantaran belum pernah ikut pemilu.

Pada 2018 yang lalu, Partai Idaman yang didirikan pedangdut Rhoma Irama juga harus mengubur mimpi mendapatkan keadilan agar MK mengabulkan permohonan terkait PT. Dalam putusan yang diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dua hakim konstitusi, MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu konstitusional.

Yusril menilai, dengan kandasnya permohonan PBB dan DPD, maka sulit untuk berharap MK bakal menegakkan konstitusi dengan sungguh-sungguh sekaligus menutup celah oligarki sistem politik Indonesia. Sikap skeptis Yusril cukup beralasan sebab, dalam kurun waktu 2017-2022 sedikitnya MK telah memutus 21 perkara uji materi UU Pemilu terkait PT. Hasilnya sebanyak 17 permohonan tidak dapat diterima, tiga ditolak dan satu perkara dihentikan karena pemohon meninggal.

“Dengan ditolaknya permohonan PBB dan para anggota DPD ini, serta juga permohonan-permohonan yang lain yang akan diajukan, maka demokrasi kita kini semakin terancam dengan munculnya oligarki kekuasaan,” kata Yusril.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button